Kejari Merauke Sudah Periksa 10 Saksi Dugaan Korupsi Sarana Air Bersih Boven Digoel

Willy Ater, SH
Willy : Belum ada pengembalian.
Merauke, PSP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke sudah memeriksa setidaknya 10 orang saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan sarana air bersih di Kabupaten Boven Digoel.
“Sampai saat ini masih sementara pemeriksaan saksi, kurang lebih sudah ada 10 orang saksi yang diperiksa,” ujar Kejari Merauke melalui Kasintelnya, Willy Ater, SH, lewat ponsel, Selasa (15/4).
Disinggung mengenai, tersiar kabar adanya pengembalian uang negara dalam proses ini, Kasintel Willy mengatakan belum mengetahuinya.
“Kalau soal pengembalian, kami kurang tahu, karena saya juga bagian dalam penyidik , untuk pengembalian belum ada kami menerima pengembalian,” terang dia.
Menurutnya, perkara itu akan tetap dilanjutkan mengingat saat tengah dalam proses pemeriksaan saksi.
“Jadi kasusnya masih tetap dilanjutkan karena sudah masuk tahap penyidikan,” katanya.
Seperti diketahui, proyek sarana air bersih ini diduga merugikan negara sebab dalam penyelidikan ditemui, bahwa semula direncanakan di Distrik Firiwagi, justru dipindahkan ke Distrik Kawagib tanpa alasan yang jelas.
Proyek yang dibiayai dengan anggaran tahun 2023 ini dicurigai mengandung unsur penyalahgunaan dana negara, dengan dugaan kerugian negara lebih dari Rp 2 miliar.
Meski pengajuan anggaran dilakukan pada akhir tahun 2023, pengerjaan fisik proyek yang seharusnya selesai 100 persen, justru belum rampung. Anehnya, pencairan dana untuk proyek tersebut telah dilakukan 100 persen. “Pengerjaan fisiknya belum selesai, pencairan dana sudah dicairkan sepenuhnya. Ini jelas tidak sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada,” kata Willy beberapa waktu lalu. [ERS-NAL]