Gubernur Papua Selatan Sudah Usulkan Revisi PP 106/2021 untuk Penanganan Sekolah

0
Prof. Apolo Safanpo

Prof. Apolo Safanpo

Merauke, PSP – Gubernur Papua Selatan, Prof. Apolo Safanpo, menyampaikan sedang mengusulkan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Usulan ini bertujuan untuk memperjelas kewenangan dalam pelaksanaan pembangunan di era otonomi khusus (otsus), khususnya terkait dengan pengelolaan sekolah.

“Mudah-mudahan dengan perubahan ini, pemerintah provinsi bisa lebih berperan dalam pengelolaan sekolah, termasuk dalam mendukung pengelolaan SMA dan SMK,” ujar Gubernur Safanpo di Mappi, Sabtu (22/3).

Menurut Gubernur Safanpo, usulan ini terkait dengan kewenangan yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 106/2021, yang membagi tanggung jawab pendidikan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam aturan tersebut, pemerintah provinsi diberikan kewenangan untuk menangani Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), sementara pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab atas Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Namun, sejak penerapan peraturan ini, para bupati dan wali kota mengajukan permintaan kepada almarhum Gubernur Lukas Enembe untuk mendesentralisasikan kewenangan SMA dan SMK kepada kabupaten/kota. Hal ini berlanjut dengan terbitnya Undang-Undang Otonomi Khusus yang diikuti dengan PP Nomor 106 dan 107 Tahun 2021 mengenai kewenangan pendidikan.

Setelah beberapa waktu berjalan, para bupati kembali mengeluhkan ketidakmampuan mereka dalam menangani pembiayaan sarana dan prasarana untuk SMA dan SMK akibat keterbatasan anggaran. Akibatnya, mereka mengusulkan agar SMA dan SMK kembali menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.

Gubernur Safanpo menambahkan, Dinas Pendidikan Provinsi Papua Selatan pun kini kesulitan untuk membantu SMA dan SMK meskipun anggaran tersedia, karena tidak ada kewenangan yang jelas untuk intervensi. Oleh karena itu, katanya, berharap revisi peraturan ini dapat segera terealisasi untuk memperjelas tanggung jawab antara pemerintah kabupaten dan provinsi dalam mengelola pendidikan di Papua Selatan. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *