Polisi Tangkap Empat Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Merauke

0
Tim Direktur Kriminal Khusus Polda Papua saat mengamankan pelaku penyalahgunaan bbm subsidi di Merauke

Tim Direktur Kriminal Khusus Polda Papua saat mengamankan pelaku penyalahgunaan bbm subsidi di Merauke

Merauke, PSP – Tim dari Direktorat Kriminal Khusus  Polda Papua mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar di Merauke, 17 Maret 2025 lalu. Tiga orang diamankan dan ditahan di Rutan Polres Merauke yakni BA, MB, MA dan SL. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit truk tanki BBM, satu unit mobil Panther dan kurang lebih 930 liter bio solar yang akan dijual kembali.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Pol I Gusti Era Adinata melalui Kasubdit IV Tipiter Ditkrimsus Kompol Agus Ferinando Pombos mengatakan penyalahgunaan ini melibatkan dua oknum sopir tanki, satu orang pengawas SPBU dan seorang rencana pembeli.

“Yang dilakukan pelaku dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi yakni menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis bio solar”, terang Kompol Pombos, Sabtu kemarin.

Pelaku mengambil ratuan liter BBM subsidi itu saat melakukan pengisian di SPBU, berdasarkan surat pengantar dari pengiriman yang dikeluarkan oleh depot PT. Pertamina. Dari PT Pertamina mereka membawa bbm sebanyak 10.000 liter bio solar,namun setibanya di SPBU tujuan, tak semuanya dibongkar. Mereka menyisakan di dalam tanki sekitar 613 liter. Kemudian oleh pengawas SPBU yang berinisial SL, kembali mengambil bbm bio solar dari dispenser SPBU ke dalam 9 jerigen yang ditafsir berjumlah 315 liter. BBM yang sudah terisi di jerigen itu kemudian dinaikkan ke atas mobil tanki yang mengantar BBM sebelumnya untuk dibawa dan dijual. Dalam perjalanan BA menghubungi MA untuk menjual bio solar tersebut seharga Rp 11.000/liternya.

“Setelah sepakat, mereka melakukan transaksi di Jalan Blorep”, beber Kompol Pombos. Dalam pelanggaran ini, pelaku dijerat pasal  55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9  Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke I KUHP.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *