Tiga Kapal Nelayan Indonesia Kembali Ditangkap Tentara PNG

Taufik Latarisa
Merauke, PSP – Tiga kapal nelayan berbendera Indonesia ditangkap oleh tentara Papua Nugini saat mencari ikan, Kamis (1/3/2025). Dua diantaranya kapal milik nelayan Merauke yakni KMN Akifa 01 dan KMN Bintang Samudra 02, satu lainnya kapal cumi yang belum diketahui identitasnya.
“DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) terlah berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Informasi ini baru dibenarkan kemarin sore, hampir pukul 17.00 WIT. Itu juga diperkuat dengan melalui kontak radiao dari salah sau kapal yang ditangkap ke Indonesia”, terang Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Papua Selatan, Taufik Latarissa di pesisir Lampu Satu Merauke, kemarin.
Taufik menyebut para nelayan ini telah melewati batas perairan antar negara dan sudah masuk ke wilayah perairan PNG. Keberadaan kapal nelayan itu terdeteksi oleh sistim yang dimiliki negara PNG. Mengenai jumlah kru kapal secara keseluruhan belum dimiliki pengurus HNSI Papua Selatan.
“Baru satu kapal yang terkonfirmasi tadi malam, KMN Bintang Samudra, ada 6 kru. 1 tekong dan 5 ABK. Sementara KMN Afika beum mendapat data resmi dari agen atau pemilik kapal”, lanjut Taufik.
Karena pelanggaran nelayan ini sudah melibatkan antar negara, HNSI Papua Selatan menyerahkan ke pihak terkait seperti Badan Pengelolan Perbatasan Daerah, Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk bisa berkoordinasi dengan KBRI di Papua Nugini gun mencari solusi terbaik atas nasib kapal maupun ABK Indonesia itu.
Taufik menambahkan informasi yang diterima pihaknya sementara ini kondisi para ABK masih baik-baik saja lewat kontak radio. “Nanti kami juga akan berkoordinasi dengan kepala BPPD bagaimanana memastikan kondisi mereka di sana”, tukasnya. Perlu diketahui sudah puluhan kapal nelayan Indonesia yang ditangkap oleh aparat keamanan PNG maupun aparat keamanan Australia. Bahkan sudah ada aBK kapal yang ditembak mati dan kapal yang dibakar lalu ditenggelamkan karena telah melanggar perbatasan perairan.[FHS-NAL]