Penerimaan Pajak Provinsi Papua Selatan Capai Rp1,1 Triliun pada 2024

pertemuan KPP Merauke dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan di Gedung Negara.
Merauke, PSP – Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Merauke, Sigit Purnomo, mengungkapkan bahwa penerimaan pajak di Provinsi Papua Selatan pada tahun 2024 berhasil mencapai Rp1,1 triliun, dengan capaian 100,4% dari target yang ditetapkan.
Penerimaan ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 7% dibandingkan tahun sebelumnya.
Di mana Kantor Pelayanan Pajak Pratama Merauke mencakup pelayanan empat kabupaten, yaitu Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Kabupaten Asmat.
Hal itu dilaporkan Sigit saat melakukan pertemuan dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan di Gedung Negara, Selasa (18/3).
Disampaikannya, terdapat 4.418 wajib pajak badan, 1.182 pemungut pajak, dan 106.558 wajib pajak orang pribadi yang terdaftar.
Meskipun jumlah wajib pajak terdaftar cukup besar, hanya sekitar 31 ribu yang aktif dan 4.157 yang memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Mayoritas wajib pajak berasal dari sektor pegawai swasta (42%), disusul oleh Aparat Sipil Negara (ASN), TNI/Polri (22%), perdagangan (18%), serta sektor lainnya seperti pertanian, produksi, dan perikanan.
Namun, angka wajib pajak yang membayar masih terbilang rendah. Di Kabupaten Asmat, hanya sekitar 2.000 wajib pajak yang membayar, sedangkan di Kabupaten Merauke, dari 245 ribu wajib pajak terdaftar, hanya 12 ribu yang membayar pajak.
Meski begitu, Sigit bilang, penerimaan pajak tetap berhasil menggali potensi sebesar Rp1,1 triliun.
“Itu cukup menggali penerimaan sebesar Rp1,1 triliun,” kata dia.
Penerimaan terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dengan dominasi pajak sawit yang menyumbang 57% dari total PPN. Sisa penerimaan berasal dari Pajak Penghasilan (PPH) badan.
Sigit menyinggung pentingnya fokus pada Pajak Penghasilan (PPH) 21 dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPH-OP) untuk mendukung penerimaan pajak di tingkat provinsi. Meskipun capaian PPH 21 baru mencapai 90%, angka tersebut tumbuh sebesar 15% dibandingkan tahun lalu. Sigit menambahkan, Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) juga berperan penting dalam mendukung penerimaan pajak di Provinsi Papua Selatan, dengan sektor perusahaan kelapa sawit menjadi kontributor terbesar dalam penerimaan pajak di wilayah ini. [ERS-NAL]