KPU PPS Lakukan Suvervisi PSU di Boven Digoel

Helda Ambay
Merauke, PSP – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan melakukan supervisi dan monitoring di semua tahapan untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Boven Digoel, mulai perencanaan anggaran, pendaftaran, distribusi logistik, pungut hitung hingga rekapitulasi perhitungan jumlah suara nanti.
Anggota Komisioner KPU Papua Selatan Devisi Teknis Penyelenggara, Helda Ambay mengatakan KPU RI telah menetapkan jadwal pelaksanaan pungut hitung pemilihan Bupati dan Wakil bupati Boven Digoel Rabu 6 Agustus 2025.
“KPU Papua Selatan sendiri sudah beberapa kali melakukan rapat koordinasi bersama Pemprov Papua Selatan, Pemkab Boven Digoel, Bawaslu hingga KPU Boven Digoel dalma menyukseskan PSU tersebut. Tahapan demi tahapan menuju kesana terus berjalan”, ujarnya, kemarin.
Sesuai dengan putusan MK dan jadwal yang telah ditetapkan maka KPU Boven sudah melaksanakan tahapan pendaftaran pasangan calon pengganti menggantikan Petrus Omba yang didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi. Pendaftaran calon sudah dilakukan 10 Maret 2025 hingga pemeriksaan Kesehatan sudah dilakukan. Penelitian persyaratan administrasi dan perbaikan juga sudah dilakukan. Demikian pula dengan penelitian dokumen persyaratan perbaikan.
“Hari ini 18 Maret 2025, KPU Boven Digoel sudah melakukan pemberitahuan hasil dan pengumuman hasil kepada paslon”, jelasnya. Seperti diketahui PSU dilakukan pasca putusan MK Senin 24 Februari 2025. Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Calon Bupati pada Pasangan Calon Nomor Urut 3 Kabupaten Boven Digoel atas nama Petrus Ricolombus Omba dari kepesertaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024. Putusan Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo.[FHS-NAL]