Pemerintah akan Tindak Tegas Penjual ‘Minyakita’ yang Tak Sesuai Takaran

Asisten II Setda Papua Selatan, Sunarjo memperlihatkan ‘Minyakita’ saat melakukan pemantauan di Pasar Wamanggu
Merauke, PSP – Asisten 2 Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Papua Selatan, Suanrjo bersama ketua Ketua Himpunan Pedagang Pasar (HIPAM) Kabupaten Merauke hingga Kepala Dinas Tanaman Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan (TPPKP) Provinsi Papua Selatan (PPS), Paino melakukan pemantauan harga bahan pokok, termasuk harga minyak goreng kemasan rakyat ‘Minyakita’ yang sedang viral saat ini.
Hal ini dilakukan buntut temuan hasil sidak Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman yag menemukan isi minyak goreng MinyaKita tidak sesuai dengan takaran yang tertera di kemasan. Temuan itu didapat Amran saat sidak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 8 Maret 2025.
Sunarjo menegaskan bilamana di Papua Selatan ditemukan kasus yang sama, pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Karena disini telah terjadi ketidakjujuran dan dari sisi perdagangan telah merugikan semua pihak. Kalau ditemukan di kemasan tertera 1 liter, ternyata isinya tidak sampai 1 liter, sama dengan hasil sidak Mentan kemarin harus ditindak tegas.
“Bila perlu izinnya dicabut lalu kita sampaikan ke Satgas Pangan. Kalau sudah ada laporan atau delik aduan ke kepolisian, saya minta kita sama-sama mengambil tindakan tegas (dari pemerintah dan kepolisian,red). Kalau dikurung (penjara,red) ya dikurung, kalau denda ya denda. Sanksinya cuman dua, sanksi kurungan atau denda”, tegas Sunarjo di Pasar Wamanggu, Sabtu kemarin.
Mantan Wabup Merauke itu katakana merujuk pada Instruksi Dirjen Kemendag RI telah dikeluarkan ketentuan distributor harga jual dari produsen ke distibutor pertama (D1) seharga 13.500/liter, dari D1 ke D2 seharga 14.000/liter dan dari D2 ke pengecer seharga 14.500/liter serta pengecer ke konsumen akhir dengan harga eceran tertinggi seharga 15.700/liter. Memang harga eceran tertinggi masih ditemukan hingga Rp 18.000 per liternya. Fenomena ini juga terjadi di daerah Lampung hingga Jabodebek. Melihat yang terjadi ini, pihaknya tidak tinggal diam.
“Saya akan sampaikan kepada Dinas Perindag, supaya kalau bisa harga sesuai dengan ekspektasi pemerintah, harga eceran tertinggi itu Rp 15.700/liter”, tukasnya. Ditambahkan, setiap minggu tepatnya di hari Senin, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), baik provinsi maupun kabupaten melakukan rapat koordinasi nasional yang dipimpin langsung Menteri Perdagangan RI. Yang mana didalamnya terdapat komoditi yang memberikan dampak terhadap inflasi dan deflasi di daerah maupun nasional.[FHS-NAL]