Saksi Dugaan Penyelewengan Dana Hibah PAUD Sudah 20 Orang

AKP Haris B Nasution
Kasat Reskrim : Dalam minggu ini YM kembali dipanggil untuk diperiksa
Merauke, PSP – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Merauke terus mengembangkan kasus dugaan penyelewengan dana hibah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Papua Selatan untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang dikelola oleh Pokja PAUD. Anggaran itu bersumber dari DPA Dinas Penididikan dan Kebudayaan Papua Selata tahun 2023.
“Saksi terus bertambah. Sampai sekarang ini saksi yang sudah kami periksa sudah 20 orang, termasuk YM. Sebelumnya kan saksi masih 12 orang”, terang Kasat Reskrim, AKP Haris Baltasar Nasution mendampingi Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga, di mapolres, kemarin.
Semua saksi yang sudah dipanggil itu kata AKP Nasution masih dari seputaran Pokja PAUD yang diduga mengetahui aliran dana tersebut. Untuk calon tersangka masih fokus kepada satu orang yakni YM. Untuk mengarah penambahan calon tersangka masih jauh, karena masih harus melakukan gear perkara lagi. Penyidik juga nanti akan melihat perkembangan penanganan yang sedang berjalan.
“Jadi hanya mempertegas saja, calon tersangka masih satu orang yakni YM”, katanya.
AKP Nasution menambahkan dalam sepekan ini penyidik berencana akan memanggil kembali YM untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kapolres sendiri menyebut dalam penyelidikan kasus dugaan penyelewengan tersebut joint investigasi dengan Subdit Tipikor Direskrimsus Polda Papua.
Berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 4,6 miliar. Modus yang dilakukan YM sendiri, menampung semua uang di rekening pribadinya. Keterangannya kepada penyidik, dana hibah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk kegiatan usaha teripang di negara tetangga dan bermain judi online.[FHS-NAL]