Hengki Yaluwo Angkat Bicara Soal Masa Jabatanya Sebagai Bupati Boven Digoel

Bupati Hengki
Tanah merah, PSP – Isu hangat di tengah masyarakat Boven Digoel saat ini adalah terkait Masa Jabatan Bupati Hengki Yaluwo dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Lexi Romel Wagiu, masyarakat secara awam berpendapat bahwa masa jabatan Bupati Hengki dan Lexi Romel Wagiu sudah berakhir, mengapa bupati dan wakil bupati Masi terus masuk kantor dan berpakaian dinas, tanya masyarakat.
Tidak sampai disitu, isu liar yang sering digaungkan masyarakat ini tidak hanya beredar di tengah masyarakat semata namun juga beredar di tengah-tengah lingkungan pemerintah kabupaten Boven Digoel, dan tak heran hal ini di manfaatkan oleh oknum-oknum yang memiliki pandangan berbeda dengan pimpinan daerah.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kabupaten Boven Digoel Hengki Yaluwo S.Sos. M.Ap katakan, masyarakat perlu mengetahui bahwa terkait dengan masa tugas Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel akan berakhir pada Tahun 2026.
Dijelaskan Hengki Yaluwo, dirinya bersama Wakil Bupati di Lantik pada 13 Oktober 2021, setelah dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang, sehingga masa aktif Bupati dan Wakil Bupati terhitung mulai dari Tahun 2022, sehingga akan berakhir pada 2026. Sebelum ada bupati baru atau Bupati terpilih pada pemilihan bupati 2024.
Diakui Bupati Hengki, seharusnya masa jabatan sebagai bupati akan berakhir jika terjadi pelantikan Bupati terpilih pada Pemilu 2024, pada Bulan Februari 2025, namun karena dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang PSU di Boven Digoel, maka Jabatannya sebagai Bupati terus berlanjut hingga 2026.
“Kami dilantik di akhir tahun 2021 sehingga terhitung mulai Tahun 2022 maka masa tugas kami berakhir di 2026, jika tidak terjadi PSU di Boven Digoel, maka jabatan bupati kami berakhir di Bulan februari 2025 setelah dilakukan pelantikan bupati baru. Tetapi karena belum ada pelantikan maka saya Masih bupati defenitif hingga ada bupati baru, ini perlu disampaikan kepada masyarakat di 112 Kampung dan 20 Distrik sehingga masyarakat memahami,”tandasnya.
Bupati Hengki menambahkan, Rencana PSU akan berlangsung pada 6 Agustus 2025, setelahnya siapa yang terpilih sebagai bupati maka itu adalah bupati milik kita bersama, dan masa jabatannya juga akan berakhir, tapi selama belum ada bupati baru, saya masih aktif sebagai bupati sampai pada tahun 2026 sesuai dengan SK. “Itu menyangkut isu yang melatar belakangi kami, bahwa masa jabatan kami sudah berakhir pada bulan Februari kemarin untuk membuktikan bahwa SK kami sampai pada 2026, SK kami ada di bagian hukum Setda Boven Digoel, silahkan para media bisa cek kebenarannya,” pinta Bupati Hengki saat Jumpa Pers di Dinas Komunikasi Informatika Boven Digoel, kemarin. [VER-NAL]