Ini Kriteria Pasien Gawat Darurat yang Ditanggung BPJS Kesehatan

0
Media gathering BPJS Kesehatan cabang Merauke

Merauke, PSP – Tidak sedikit masyarakat yang belum memahami kriteria kegawatdaruratan yang ditanggung BPJS Kesehatan terutama ketika pasien langsung dibawa ke UGD. Ketidakpahaman ini sering berujung pada kekecewaan pasien ketika mengetahui bahwa penyakit yang diderita tidak termasuk dalam kategori gawat darurat sehingga tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan cabang Merauke, Erika Verayanti Lumban Gaol mengatakan bahwa untuk kasus gawat darurat, hanya dokter UGD yang bisa menentukan bahwa pasien menderita penyakit dengan kategori kegawatdaruratan.

“ Untuk kasus Gawat Darurat yang menentukan indikasi medis adalah dokter UGD. Jadi bukan BPJS yang menentukan, bukan peserta juga apakah itu kasus darurat atau tidak,” katanya kepada wartawan di kantornya, Kamis (21/2).

Kriteria kegawatdaruratan yang ditanggung BPJS Kesehatan tertuang dalam Permenkes Nomor 47 tahun 2018.

“ Kategori gawat darurat itu biasa mengancam jiwa, kalau tidak ditangani segera akan menyebabkan cacat atau kematian, gangguan pernafasan. Itu kategori daripada kegawat daruratan dan itu ada Permenkesnya,” jelasnya.

Hal tersebut perlu masyarakat khususnya peserta BPJS Kesehatan tahu agar kedepan tidak ada lagi kesalahpahaman peserta dalam mengakses layanan UGD yang dijamin BPJS Kesehatan. “ Jadi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan itu panduan praktek medis sudah dijelasin apa kriteria pasien gawat darurat,” pungkasnya.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *