Semua Pihak Dimintai Menghormati Sengketa Pilkada yang Sedang Berproses di MK

AKBP Leonardo Yoga
Merauke, PSP – Semua pihak dihimbau untuk menghormati dan menghargai proses sengketa Pilkada Bupati Merauke 2024 yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi saat ini. Himbauan itu disampaikan langsung Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga, kemarin.
Menurut Kapolres semua pihak yang terlibat dalam sengketa itu baik pasangan calon, pendukung, simpatisan, tim sukses maupun relawan sebaiknya bisa menghormati proses persidangan dan apapun yang menjadi keputusan MK nantinya.
“Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan wadah menyampaikan keberatan, ada pihak yang merasa dicurangi dan tidak benar dalam pelaksanaan Pilkada”, ujar Kapolres.
Sebagai langkah menjaga kamtibmas, dari sisi preventif, kapolisian juga melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan hingga melaksanakan patroli gabungan bersama instansi terkait untuk memastikan situasi di Kabupaten Merauke tetap aman dan kondusif.
Kapolres meyakini bahwa masyarakat Merauke sudah dewasa dalam berdemokrasi dan tidak mudah terprovokasi.”Soal ada yang terima dan tidak terima atas hasil Pilkada, itu biasa dalam berdemokrasi”, tukasnya.
Seperti diketahui saat ini di MK sedang berlangsung sidang gugatan sengekta Pilkada Merauke. Gugatan diajukan oleh pemohon pasangan calon nomor urut 3, Hendrikus Mahuse-Riduwan dengan termohon KPU Merauke dan pihak lainnya. Gugatan hasil Pilkada Merauke dilayangkan oleh pasangan calon bupati nomor urut 3 pasangan Hendrikus Mahuse dan Riduwan lewat kuasa hukumnya. Dokumen permohonan gugatan ini resmi diterima dan diregistrasi MK dengan nomor perkara nomor 238/PHPU.BUP-XXIII/2025. Ada delapan poin pokok perkara PHP Kabupaten Merauke tahun 2024 yang diajukan oleh pihak pemohon kepada termohon yakni KPU Merauke. Yang pertama, mobilisasi ASN untuk pemengan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 4. Kedua, tidak independen dan tidak profesionalnya Bawaslu KAbupaten Merauke dalam melaksanakan fungsi pengawasannya. Praktik bagi-bagi uang oleh pasanngan calon bupati-wakil bupati nomor urut 4. Pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Pemilih menggunakan KTP orang lain untuk menyalurkan hak pilihnya. Selanjutnya, KPU Merauke selaku termohon bersama jajarannya lalai dalam meaksanakan kewenangannya. Calon wakil bupati nomor urut 4 membagikan mesin pompa air di saat masa tenang untuk pemenangannya dalam kontestasi pilkada tahun 2024. Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Merauke untuk pemungutan suara ulang di TPS 01 dan TPS 02 Distrik Padua, Kampung Bamol, tidak dilaksanakan termohon.[FHS-NAL]