MK Gelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara PHPU Bupati Merauke

Ketua KPU Merauke, Rosina Kebubun didampingi tim kuasa hukum bersama komisioner lainnya di loby gedung Mahkamah Konstitusi, KamisĀ (16/1/2025)
Kuasa Hukum KPU Merauke : Kami sudah menyiapkan jawaban dan alat bukti
Jakarta, PSP – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati MeraukeĀ untuk Perkara Nomor 238/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Kamis (16/1/2025). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi, Anwar Usman.
Sebagai pemohon adalah calon bupati nomor urut 3 pasangan Hendrikus Mahuse – Riduwan dan pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum Merauke.
Ketua tim kuasa hukum KPU Merauke, Johanis H. Maturbongs mengatakan pada prinsipnya pihaknya sudah siap menghadapi permohonan yang dilontarkan oleh pihak pemohon. Selama sepekan ini pihaknya sudah mempersiapkan semua jawaban maupun alat bukti guna mengcaunter semua permohonan yang disampaikan paslon nomor urut 3.

Untuk alat bukti Johanis menyebut pihaknya menyiapkan alat bukti yang difokuskan di 9 distrik dari 22 distrik, dimana pemohon berkeberatan. Dengan demikian pihaknya menyampaikan 40 alat bukti. Seperti diketahui permohonan itu sendiri tidak hanya ditujukan kepada KPU, sebagai termohon, namun juga ditujukan kepada pihak terkait dan Bawaslu Kabupaten Merauke.
āOleh karena itu, apa yang menjadi tupoksi kami (KPU,red) akan kami jawab sesuai dengan kewenangan kami. Kalau bukan kewenangan, kami akan menyerahkan ke pihak terkait untuk menjawabnya terutama soal rekomendasi yang sudah disampaikan dalam permohonan pemohonā, terang Johanis di loby gedung Mahkamah Konstitusi didampingi Ketua KPU Merauke, Rosina Kebubun bersama anggota komisioner lainnya, sebelum persidangan berlangsung.
Di tempat yang sama, Ketua KPU Merauke, Rosina Kebubun juga menyebut pihaknya siap menghadapi PHPU yang diajukan pemohon. KPU akan menyampaikan jawaban melalui kuasa hukum. āKami telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada kuasa hukum dan membuktikannya di MK. Biarlah Mahkamah Konstitusi yang menilai dan memutuskannyaā, ucap Rosina yang turut menyaksaikan sidang perdana itu.
Dalam persidangan itu kuasa hukum dari pasangan Hendrikus dan Riduwan menyampaikan dalil permohonan di persidangan. Mulai dari mobilisasi ASN untuk pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 4. Tidak independen dan tidak profesionalnya Bawaslu Kabupaten Merauke dalam melaksanakan fungsi pengawasannya. Praktik bagi-bagi uang oleh pasanngan calon bupati-wakil bupati nomor urut 4. Pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. KPU Merauke selaku termohon bersama jajarannya lalai dalam meaksanakan kewenangannya. Calon wakil bupati nomor urut 4 membagikan mesin pompa air di saat masa tenang untuk pemenangannya dalam kontestasi pilkada tahun 2024. Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Merauke untuk pemungutan suara ulang di TPS 01 dan TPS 02 Distrik Padua, Kampung Bamol, tidak dilaksanakan termohon.[FHS-NAL]