Coretax Diluncurkan, Permudah Wajib Pajak Mengakses Layanan Perpajakan dalam Satu Sistem

Sigit Purnomo
Merauke, PSP – Pemerintah secara resmi telah meluncurkan sistem terbaru perpajakan yang dapat digunakan Wajib Pajak di seluruh Indonesia yaitu Sistem Coretax. Sistem Coretax tersebut mulai diberlakukan tanggal 1 Januari 2025.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Merauke, Sigit Purnomo mengatakan dengan sistem baru Coretax, mempermudah Wajib Pajak dalam mengakses layanan perpajakan hanya dengan satu aplikasi saja.
“ Jadi layanan di permudah jadi kunjungan ke kantor Pajak itu di minimalisir, artinya Wajib Pajak hanya dengan mengakses Coretax itu semua layanan bisa diselesaikan sendiri. Jadi satu aplikasi itu Wajib Pajak bisa melakukan semua kegiatan yang terkait dengan layanan perpajakan,” katanya kepada Papua Selatan Pos di kantornya, Rabu (15/1).
Salah satu fitur baru yang terdapat dalam Coretax yaitu deposit, dimana Wajib Pajak dapat mendepositkan uang pajaknya dulu dan ketika akan melakukan pembayaran dapat menggunakan deposit tersebut.
Sigit juga menuturkan, dengan sistem baru tentu perlu adaptasi bagi Wajib Pajak untuk menggunakan sistem tersebut. Untuk itu Wajib Pajak yang merasa kesulitan untuk akses Coretax atau untuk mengakses layanan-layanan perpajakan di Coretax dapat datang langsung ke KPP Pratama Merauke untuk dibantu.
“ Karena memang yang perlu dilakukan diawal itu adalah melakukan registrasi awal untuk memastikan baik dilakukan secara online sendiri, kalau ada kesulitan terkait dengan aksesnya silahkan datang ke kantor Pajak kami siap membantu,” jelasnya.
Dengan adanya sistem baru tersebut, diharapkan Wajib Pajak lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan, mudah melakukan pembayaran dan pelaporan dan juga kedepannya makin patuh. “ Jadi menunya ada semua disitu, jadi Wajib Pajak tinggal melakukan akses ke satu aplikasi Coretax itu,” pungkasnya.[JON-NAL]