APBD Tahun 2025 Kabupaten Merauke Mulai Dibahas DPRK Merauke
Merauke, PSP – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Merauke menggelar Rapat Paripurna tentang pembahasan dan penetapan APBD kabupaten Merauke tahun 2025 yang dibuka oleh Ketua DPRK Merauke, Samuel Markus Mugujai, Selasa (17/12).
Ketua DPRK Merauke, Samuel Markus Mugujai dalam sambutannya saat membuka Rapat Paripurna tersebut mengatakan sesuai dengan agenda rapat paripurna saat ini yang diajukan oleh pihak eksekutif yaitu pembahasan Raperda tentang APBD kabupaten Merauke tahun anggaran 2025.
Dijelaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD kabupaten Merauke tahun 2025 yang diajukan yang diajukan oleh saudara bupati untuk dibahas dan ditetapkan pada masa sidang saat ini terkesan terburu-buru dengan menyadari ditengah-tengah kesibukan saudara Bupati dan jajarannya masih menyempatkan waktu untuk menyusun rencana APBD tahun anggaran 2025.
“ Hal ini menunjukkan tanggungjawab besar yang harus dilaksanakan hanya untuk kepentingan membangun masyarakat Merauke. Oleh karena itu, atas nama Dewan yang terhormat serta seluruh masyarakat Merauke, kami perlu menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas segala upaya yang dikerjakan bagi kemajuan masyarakat di bumi Animha,” katanya.
Pihaknya percaya bahwa materi RAPBD ini lahir dari sebuah proses yang panjang serta sesuai tahapan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, sehingga dengan demikian pengalokasian anggaran pada RAPBD ini dapat menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan sekaligus dapat memenuhi kebutuhan masyarakat di 22 distrik, 11 kelurahan dan 179 kampung secara profesional untuk kepentingan 1 tahun kedepan dengan segala prioritas sesuai urgensi kebutuhan pada masing-masing wilayah.
“ Berkaitan dengan kemajuan dan pembahasan terhadap KUA-PPAS sebagaimana materi awal pembahasan dan dewan telah menetapkan dalam paripurna dewan yang sebelumnya telah dilakukan kajian dan pembahasan sehingga KUA-PPAS menjadi dasar dalam menyusun RAPBD tahun 2025,” jelasnya.
Dalam Rapat Paripurna tersebut juga DPRK Merauke menyampaikan beberapa catatan yang kiranya perlu menjadi perhatian dalam Rapat Paripurna kali ini diantaranya :
1. Bahwa dalam beberapa tahun ini SPBU di kota Merauke terjadi antrian kendaraan untuk mengantri minyak solar dam bensin. Untuk itu saya berharap agar Pertamina bersama pemerintah dan pihak terkait dapat mengatasi antrian BBM di kota Merauke sehingga masyarakat tidak mengeluh lagi karena harus mengantri di SPBU.
2. Kabupaten Merauke telah dicanangkan sebagai daerah lumbung pangan Nasional, untuk menunjang target hasil panen maka Pemerintah Pusat dan Daerah telah memberikan dukungan bantuan Alsintan. Namun Alsintan yang sudah diberikan ke kelompok tani perlu adanya pendampingan secara berkelanjutan.
3. Penanganan terhadap anak-anak aibon yang sering disampaikan oleh dewan pada berbagai kesempatan ternyata belum mendapatkan perhatian serius, jika kita sepakat bahwa anak-anak aibon adalah masa depan kita bersama maka sudah saatnya kita bertindak secara cepat untuk menangani masalah tersebut sehingga tidak semakin berdampak luas di tengah masyarakat.
4. Bahwa adanya gangguan keamanan di masyarakat, yang sering menyebabkan adalah Miras lokal yang berdampak terhadap ketertiban umum. Untuk itu kiranya menjadi perhatian kita semua terutama aparat Kepolisian dapat menindak tegas peredaran Miras lokal.
5. Kondisi alam memasuki musim hujan, saya menghimbau kepada pemerintah dalam hal ini instansi teknis untuk melakukan pembersihan parit, selokan untuk mencegah banjir terutama pada tempat-tempat yang terindikasi rawan banjir.
Sementara itu, Wakil Bupati Merauke, H. Riduwan dalam sambutannya mengatakan kebijakan umum APBD kabupaten Merauke Tahun Anggaran 2025 diarahkan pada upaya untuk mewujudkan kinerja fiskal daerah yang sehat dan berkelanjutan dalam batas kemampuan anggaran daerah. Sebagai instrumen kebijakan fiskal dituntut untuk menggunakan anggaran daerah seefisien mungkin dan setiap rupiah yang digunakan untuk membiayai kegiatan harus memiliki kejelasan program dan kegiatan yang disertai dengan indikator atau capaian kinerja yang rasional dan terukur serta berorientasi pada kesejahteraan rakyat,”
“ Dalam hubungan itu, maka asumsi dasar dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2025 telah dirumuskan secara cermat dengan mempertimbangkan kondisi objektif daerah saat ini dan perkembangan faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi kinerja keuangan daerah, dengan sungguh-sungguh memperhatikan sumber daya serap keuangan dan likuiditas Pemerintah kabupaten Merauke sampai dengan 31 Desember 2025. Hal ini dimaksudkan agar setiap program/kegiatan yang direncanakan dapat diselesaikan sampai akhir tahun anggaran, dengan demikian kita dapat meminimalisir kegiatan maupun kewajiban yang akan menjadi beban pada tahun anggaran 2026,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut juga H. Riduwan menyampaikan Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke tahun Anggaran 2025 diperkirakan sebesar Rp. 2.458.859.764.546 dengan rincian Pendapatan Daerah yang ditetapkan pada Rancangan APBD kabupaten Merauke Tahun Anggaran 2025 diantaranya PAD ditargetkan Rp. 181.719.552. 085 meliputi Pajak Daerah, Hasil Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah..
Kemudian Pendapatan transfer ditargetkan sebesar Rp. 2.167.220.119.461 meliputi Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp. 2.137.813.813 dan Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp. 29.406.306.161. Serta lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah ditetapkan sebesar Rp. 109. 920. 093. 000 meliputi Pendapatan Hibah dan Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.[JON-NAL]