Gakumdu Kabupaten Merauke Tangani 4 Kasus dalam Pilkada Serentak 2024
Merauke – Gakumdu Kabupaten Merauke mencatat sebanyak empat dugaan kasus pada Pilkada Serentak 2024. Dari empat kasus tersebut, dua bersifat temuan dan dua lainnya berdasarkan laporan dari masyarakat.
Ketua Bawaslu Merauke, Agustinus Mahuze, S.Pd., dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu Merauke, Selasa (17/12), menyampaikan bahwa salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dugaan ini sudah direkomendasikan ke BKN untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami sudah merekomendasikan ke BKN untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan berlaku,” ujar Agustinus.
Selanjutnya, dugaan kasus money politik yang pertama ditemukan melalui media sosial sebagai informasi awal. Namun, setelah dilakukan penelusuran dan klarifikasi, dinyatakan bahwa tidak cukup bukti untuk melanjutkan kasus tersebut, sehingga dihentikan.
Sementara itu, laporan lain terkait dugaan money politik di wilayah Seringgu sempat diduga sebagai tindak pidana pemilu. Akan tetapi, setelah penelusuran dan klarifikasi, laporan tersebut terbukti hoax atau palsu dan tidak dapat ditindaklanjuti.
Terakhir, laporan terkait mobilisasi C-pemberitahuan juga mengalami nasib serupa. Berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi, kasus ini dinyatakan tidak memenuhi unsur bukti untuk ditindaklanjuti. Turut hadir dalam acara tersebut adalah pihak Kejaksaan Negeri Merauke dan Polres Merauke. [ERS-NAL]