UMP Papua Selatan Ditetapkan Naik 6,5 Persen tapi Tidak Berlaku untuk Sektoral
Merauke, PSP – Merespon kebijakan dan dinamika ekonomi yang ada, Provinsi Papua Selatan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Selatan, Lambertus Fatruan, ST, mengungkapkan bahwa hasil rapat koordinasi dengan Dewan Pengupahan Provinsi Papua Selatan telah memutuskan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen dari jumlah sebelumnya.
Dengan besaran ini, UMP yang semula Rp. 4.024.270 di tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp. 261.577,55. Sehingga, UMP untuk Provinsi Papua Selatan pada 2025 menjadi Rp. 4.285.847,55, yang kemudian dibulatkan menjadi Rp. 4.285.850.00.
Fatruan menyebut terkait dengan kewajiban dari peraturan Menteri Tenaga Kerja mengenai penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS), saat ini penerapannya ditunda.
Keputusan ini diambil karena perlu dilakukan kajian yang mendalam terkait dampaknya terhadap perekonomian daerah.
“Penyesuaian untuk UMS masih perlu pengkajian yang lebih mendalam. Jika dilaksanakan sekarang, waktunya dirasa tidak mendukung. Oleh karena itu, UMS sementara ini ditunda,” ujar Fatruan di sela-sela rapat Dewan Pengupahan Provinsi Papua Selatan di Hotel Halogen, Rabu (11/12).
Meski demikian, Fatruan memastikan bahwa UMP yang baru sudah disepakati dan akan segera diumumkan. Penyesuaian ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja sambil mempertahankan stabilitas ekonomi di tengah dinamika yang ada.
PT. BIA hingga saat ini belum mencapai kesepakatan terkait penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) di Papua Selatan yang telah ditetapkan untuk tahun 2025.
Hal ini diungkapkan oleh Asisten Manager Representatif Office PT. BIA, Erwan, yang menyebutkan bahwa berbagai faktor mempengaruhi kebijakan ini.
Menurutnya, bukan hanya aspek kesejahteraan karyawan yang harus dipertahankan, tetapi perusahaan juga dihadapkan pada kenaikan berbagai beban operasional.
“Saat ini kami belum sepakat untuk menyesuaikan terkait dengan kenaikan UMP yang sudah ditetapkan. Ada banyak hal yang kami harus pertimbangkan. Selain membayar hak karyawan, kami juga menghadapi berbagai beban seperti kenaikan pajak,” ujar Erwan.
Menurutnya, salah satu contohnya adalah kenaikan pajak tanah yang mencapai 250 persen, yang baru saja diumumkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bappenda).
Erwan menyebut bahwa saat ini biaya operasional yang harus ditanggung perusahaan cukup tinggi, sementara penjualan juga mengalami kelesuan.
“Segalanya harus di kaji lebih dalam, karena jika sektor ini dipaksakan tanpa melihat kondisi ekonomi yang ada,”ungkapnya.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Merauke memberikan dukungan terhadap kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen yang baru saja ditetapkan untuk Papua Selatan.
Ketua KSPSI Merauke, Yulianus Fofied, dalam kesempatan itu menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan kenaikan UMP tersebut. Menurutnya, kenaikan ini sudah menjadi kesepakatan yang berpatokan pada kebijakan yang berlaku secara nasional.
“Kami dari KSPSI Merauke sepakat dengan adanya kenaikan ini, mengingat kebijakan ini juga berlandaskan acuan dan arahan dari kebijakan nasional yang berlaku,” ujar Fofied. Turut hadir dalam rapat dewan pengupahan itu pihak Asosiasi Pengushaa Indonesia (Apindo) Provinsi Papua Selatan. [ERS-NAL]