Ada Dua Permohonan Gugatan ke MK Soal Pemilihan Gubernur-Wagub Papua Selatan
Merauke, PSP – Ada dua permohonan sengketa Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Papua Selatan yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Permohonan sengeta itu tercatat dengan nomor 187 dan nomor 207.
“Sampai hari ini ada dua gugatan. Saya juga sudag berkoordinasi dengan kuasa hukum kami”,ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuse di kantornya, kemarin.
Theresia sendiri belum mengetahui pasangan calon mana yang mengajukan gugatan tersebut, tapi dari data yang diterima, gugatan datang dari perseorangan. Bahkan materi gugatannya juga belum diketahui, karena masih dalam proses permohonan. Dari sana MK akan meniliti kembali terkait syarat formil dan material gugatan lalu diumumkan di Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) .
“Intinya tiga hari setelah penetepan penetapan perolehan hasil suara (Pigub-wagub,red), paslon bisa mengajukan gugatan kemudian MK akan mengumumukan di BRPK. Dalam BRPK, ada prosesnya pula. Dimana meneliti syarat formil dan materil-nya”, jelas Theresia.
Pihaknya berharap agar permohonan sengketa ditolak MK, sehingga KPU Provinsi Papua Selatan segera melakukan penetapan calon Gubernur-Wakil Gubernur Papua Selatan terpilih. Menurut Theresia, bagi paslon yang mendaftar di MK,harus ada identitas jelas, posita, petitum, kedudukan mahkamah dan lain-lain disertai, juga dokumen atau alat bukti.[FHS-NAL]