DPR Merauke Tetapkan Program Pembentukkan Perda Tahun 2025
Merauke, PSP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merauke menggelar rapat paripurna penetapan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2025, Rabu (11/12).
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh anggota DPRD Merauke serta Sekda Merauke, Yeremias Paulus Ruben Ndiken dan beberapa pimpinan OPD di lingkungan Pemda Merauke.
Ketua DPRD Merauke, Markus Samuel Mugujai dalam sambutannya mengatakan sesuai aturan penetapan program pembentukan Peraturan Daerah diperlukan agar penyusunan produk hukum daerah dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis.
“ Sesuai pasal 15 ayat 4 peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah menyebutkan bahwa penyusunan dan penetapan program pembentukan Peraturan Daerah dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kabupaten/kota,” katanya.
Hal ini dimaksudkan agar program pembentukan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan dapat di programkan pendanaannya untuk menghasilkan Peraturan Daerah yang sesuai norma dan kaidah hukum yang berlaku.
“ Melalui program pembentukkan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan berkoordinasi diharapkan agar Peraturan Daerah yang dihasilkan nanti betul-betul merupakan kebutuhan mendasar dalam menunjang pelaksanaan pembangunan di kabupaten Merauke maupun sebagai pengayom dalam kehidupan masyarakat di bumi Animha,” jelasnya. Dirinya juga menerangkan usulan program pembentukan Peraturan Daerah kabupaten Merauke tahun 2025 sesuai surat Bupati tanggal 18 November 2024 perlihal program pembentukkan Peraturan Daerah kabupaten Merauke tahun 2025 terdiri dari Raperda APBD sebanyak 3 Raperda dan Raperda non APBD sebanyak 11 Raperda.[JON-NAL]