Tetapkan Hasil Pilkada di Merauke, KPU Merauke Tunggu Gugatan ke MK

Rosina Kebubun
Merauke, PSP – Komisi Pemilihan Kabupaten Merauke menetapkan hasil pemilihan gubernur-wakil gubernur Papua Selatan maupun pemiihan bupati-wakil bupati Merauke usai merampungkan rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan perolehan tingkat kabupaten, Jumat (6/12/2024).
Ketua KPU Merauke, Rosina Kebubun mengatakan untuk pasangan nomor urut 1, Darius Gebze-Yusak Yaluwo dengan total suara 2.170, nomor urut 2, Nikolaus Kondomo-Baidin Kurita memperoleh suara .5919, pasangan nomor urut , Romanus Mbaraka-Albertus Muyak memperoleh 33.329 suara dan nomor urut 4, pasangan Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa memperoleh 53.908 suara.
Sementara perolehan suara pemilihan bupati-wakil bupati, paslon nomor urut 1, Martinus Guntur Ohoiwutun-Prayogo berjumlah 8.440 suara, nomor urut 2 paslon Kristian Gebze-Kusmanto memperoleh total 24.246 suara, pasangan nomor 3, Hendrikus Mahuse-Riduan total suara yang diperoleh 36.768, dan pasangan nomor 4, Yosep Gebze-Fauzun Nihayah memperoleh 45.159 suara.
“Hari ini kami telah menetapkan dan mengesahkan seluruh proses rakapitulasi di tingkat kabupaten”, ujarnya.
Untuk pemilihan bupati-wakil bupati kabupaten Merauke, menurut Rosina, tiga hari setelah penetapan hasil ini bagi pasangan calon yang belum puas dengan hasil pemilihan bisa mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada prinsipnya KPU Merauke siap untuk mempertanggungjawabkan kinerja mereka hingga ke MK. “Kami menanti hasil tiga hari ke depan terkait proses, apakah ada pasangan calon yang mengajukan gugatan di MK. Objek sengketanya adalah SK penetapan perolehan suara”, pungkasny.[FHS-NAL]