Pemprov Papua Selatan Belum Umumkan Hasil Seleksi CPNS 2024, Ini Penyebabnya
Merauke, PSP – Pemerintah Provinsi Papua Selatan hingga kini belum bisa mengumumkan hasil seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024.
Penundaan ini disebabkan oleh kekosongan pelamar pada sebagian besar formasi yang diperuntukkan khusus bagi Orang Asli Papua (OAP).
“BKN pusat menemukan ada 213 formasi jabatan yang tidak dilamar oleh para pelamar. 210 diantaranya bagi orang asli Papua dan 3 formasi bagi non OAP, kebanyakan adalah formasi administrator kebijakan ahli pertama dan pranata komputer,” jelas Kepala BKPSDM Provinsi Papua Selatan, Drs. Alberth Rapami, M.Si di Gendung Negara, Jumat (6/12). Ia mengungkapkan dari total 213 formasi yang dibuka, sebanyak 210 formasi untuk OAP mengalami kekosongan pelamar. Akibatnya, pemerintah meminta pertimbangan dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait kebijakan selanjutnya.
“Nah, ini yang membuat kami meminta pertimbangan dari BKN pusat,” ujar Rapami.
Rapami menyatakan kekosongan ini menjadi kerugian tersendiri bagi Pemerintah Provinsi Papua Selatan. Untuk mengatasi persoalan tersebut, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan tim panitia seleksi daerah dan mengajukan usulan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) agar memindahkan formasi yang kosong kepada formasi dengan pelamar yang lebih banyak namun formasi sedikit.
“Melalui surat gubernur, kami telah mengusulkan kepada Menpan RB agar formasi yang kosong pelamar dialihkan ke formasi yang memiliki banyak pelamar,” jelasnya.
Alberth menambahkan, akibat kondisi ini, finalisasi Seleksi Sekolah Kedinasan dan pengumuman SKD belum dilakukan. Berdasarkan jawaban dari Menpan RB, optimalisasi hasil SKD akan dilakukan oleh Panselnas setelah Seleksi Kemampuan Bidang (SKB), bukan oleh pemerintah daerah atau panitia seleksi daerah.
“Kami sudah melaksanakan finalisasi SKD dan kami menunggu hasil pengumuman yang akan ditetapkan oleh panitia seleksi. Jika hasil SKD sudah ditetapkan oleh Panselnas, kami akan mengumumkan kepada masyarakat,” tuturnya.
Rapami berharap dalam waktu dekat pihaknya bisa menerima kepastian dari Panselnas agar pengumuman hasil SKD dapat segera dilakukan.
Terkait dengan teknis kelulusan, Rapami menjelaskan berdasarkan Permenpan Nomor 350 yang akan dinyatakan lolos adalah tiga kali jumlah formasi dengan perhitungan passing grade.
Untuk Orang Asli Papua, passing grade yang ditetapkan adalah 286 dengan akumulasi nilai TWK, TIU, dan TKP, sementara untuk Non-OAP, passing grade-nya adalah 311.
“Jika passing grade tidak tercapai untuk OAP, akan dilakukan evaluasi lebih lanjut, sedangkan untuk Non-OAP kelulusannya mengikuti passing grade keseluruhan,” jelasnya. Panselnas diharapkan segera memberikan kepastian untuk mendukung kelancaran proses ini dan membuka kesempatan bagi calon pelamar di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan. [ERS-NAL]