Ditemukan Pelanggaran, Bawaslu Papua Selatan Rekomendasikan  PSU dan PSL di Sejumlah Lokasi

0
Ahmad Muhazir, SE.,M.Si

Ahmad Muhazir, SE.,M.Si

Merauke, PSP – Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Provinsi Papua Selatan, masih ditemukan pelanggaran yang berpotensi mengarah pada pemilihan suara ulang (PSU) atau pemilihan suara lanjutan (PSL). Pelanggaran tersebut mencakup pemilih yang berasal dari provinsi lain, pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, serta berbagai pelanggaran administratif lainnya.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat serta Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Selatan, Ahmad Muhazir, SE., M.Si., menjelaskan temuan pelanggaran ini terjadi pada pemungutan suara yang dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024 lalu.

Muhazir mengungkapkan, Bawaslu Provinsi Papua Selatan telah merekomendasikan PSU dan PSL di sejumlah daerah yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.

“Rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) atau pemungutan suara lanjutan (PSL) kami keluarkan setelah melakukan pengawasan yang intensif di lapangan. Temuan pelanggaran yang signifikan terjadi di Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Asmat,” ujar Muhazir, di kantor nya Selasa (3/12).

Muhazir merinci, di Kabupaten Boven Digoel, satu tempat pemungutan suara (TPS) di Kampung Asiki, Distrik Jaer, direkomendasikan untuk melaksanakan PSU setelah ditemukan pelanggaran yang memengaruhi hasil suara.

Di Kabupaten Asmat, temuan pelanggaran lebih luas, dengan lima lokasi TPS yang berpotensi dilakukan PSU atau PSL.

Di antaranya, Kecamatan Astj, Kampung Bine dan Kampung Aou, serta Kecamatan Pulau Tiga, Kampung Weo yang berpotensi melakukan PSU, sementara Kampung Kapi di Distrik Asmat berpotensi PSL.

“Kami juga menemukan pelanggaran di Kampung Buyun, Distrik Safan, yang berpotensi PSU. Secara keseluruhan, ada lima titik di Kabupaten Asmat yang teridentifikasi berpotensi PSU atau PSL,” jelas Muhazir.

Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, Muhazir menyampaikan bahwa PSU di Kabupaten Boven Digoel telah dilaksanakan pada 2 Desember 2024, sesuai dengan rekomendasi Bawaslu. Sementara itu, pemungutan suara ulang di Kabupaten Asmat akan dilaksanakan pada 4 Desember 2024, yang juga berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu kepada KPU setempat.

Namun, Muhazir juga menyoroti bahwa sampai saat ini, belum ada tindak lanjut untuk rekomendasi PSU di Kabupaten Merauke. “Untuk Kabupaten Merauke, kami masih menunggu tindak lanjut dari KPU. Kami masih berkoordinasi untuk memastikan apakah ada pelanggaran yang memerlukan PSU,” katanya.

Muhazir menekankan pentingnya koordinasi antara Bawaslu, KPU, serta pihak terkait lainnya untuk memastikan proses demokrasi di Papua Selatan berjalan dengan adil dan transparan.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran dalam pemilu harus ditangani dengan serius untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pilkada. Dengan adanya rekomendasi PSU dan PSL ini, diharapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Papua Selatan dapat berlangsung lebih baik dan lebih kredibel, sehingga memberikan hasil yang sah dan diterima oleh semua pihak. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *