Diduga terjadi Pelanggaran, KPU Boven Digoel Lakukan PSU di TPS 28 Kampung Asiki Distrik Jair
Tanah merah, PSP – Diduga terjadi pelanggaran Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28 Kampung Asiki Distrik Jair. KPUD Boven Digoel Lakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 28 Kampung Asiki Distrik Jair pada Senin (02/12).
Anggota Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Devisi Pencegahan Pasmas dan Humas Fransiskus Asek saat di konfirmasi di ruang kerjanya tidak menapik hal tersebut terkait dengan PSU yang dilaksanakan di TPS 28 Kampung Asiki Distrik Jair Kabupaten Boven Digoel.
Fransiskus Asek bilang, terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Ulang di TPS 28 Kampung Asiki Distrik Jair dikarenakan diduga terdapat pemilih yang menyalurkan hak suara di TPS yang tidak seharusnya mereka lakukan, alias TPS yang berbeda dengan menggunakan KTP sebagai kategori pemilih tambahan.
“Jadi terdapat 7 Orang Pemilih yang terdaftar di TPS yang berbeda-beda, 5 orang terdaftar di TPS yang berbeda di wilayah Asiki sementara 1 orang terdaftar di TPS kampung persatuan distrik mandobo dan 1 lagi terdaftar di kelurahan Maro distrik Merauke. Jadi 7 orang ini terdaftar di DPT di TPS yang berbeda namun menggunakan hak pilih di TPS 28 kampung asiki, dengan menggunakan KTP sebagai kategori pemilih tambahan,”ujarnya.
Dijelaskan Fransiskus Asek, Sebagai mana diatur dalam pasal 19 PKPU Nomor 17 tentang pemungutan dan perhitungan suara.
pada poin ke tiga menegaskan bahwa pemilih tambahan itu adalah pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTB untuk itu maka, ketika pemilih yang terdaftar di TPS lain kemudian menggunakan hak Sudara di TPS lain maka itu dikatakan tidak memenuhi sarat sebagai pemilih untuk menyalurkan hak suara.
“Setelah kita teliti dan kita kaji, unsurnya terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat 2 huruf E bahwa pemilihan suara ulang dapat dilakukan apabila terjadi keadaan diantaranya lebih dari seorang pemilih tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS,”tandasnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kata Fransiskus. Bawaslu melakukan rekomendasi kepada KPUD Boven Digoel sebagai penyelenggara, untuk mengkaji hal tersebut dan menindaklanjuti untuk dilakukan PSU sesuai rekomendasi Bawaslu. Sehingga dijadwalkan untuk di lakukan PSU pada 2 Desember, dan kini sudah dilakukan pelaksanaan PSU dan di pantau langsung oleh Bawaslu KPU dan pihak kepolisian.
“Terkait dengan perbuat 7 orang tersebut setelah kita lakukan sesuai dengan ketentuan pidana 7 orang tersebut tidak masuk dalam kategori tindakan pidana, karena sebenarnya mereka memiliki hak pilih, tetapi tidak menggunakan hak pilih di tempat yang seharusnya terdaftar. Kalau dia mengakui sebagai orang lain itu bisa di pidana,”tegas Fransiskus[VER-NAL]