Nelayan di Merauke Berulah Lagi, 24 ABK Ditangkap Otoritas PNG di Denda Rp. 3,5 M
Merauke, PSP – Untuk kesekian kalinya, nelayan di wilayah ujung timur Indonesia tepatnya di Merauke – Provinsi Papua Selatan kembali harus berurusan dengan hukum negara Papua Nugini (PNG).
Bukan kali pertama atau kedua nelayan di Merauke berulah dan dikenakan sangsi oleh pemerintah PNG, karena diduga memasuki perairan PNG. Sudah berulang kali.
Kali ini, 24 nelayan beserta nahkoda nya tengah berada di tahanan Port Moresby PNG karena diduga memasuki perairan PNG beberapa waktu lalu.
Hal ini dibenarkan Kepala Badan Perbatasan Daerah Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai ketika dikonfirmasi di Halogen Hotel, Kamis (28/11).
“3 minggu lalu tiga kapal nelayan asal Merauke ditangkap otoritas Papua Nugini, mereka ditangkap karena diduga melewati batas perairan dan melakukan pengambilan ikan di wilayah laut PNG,” jelas Reki.
Terdapat 3 kapal yang sudah ditahan oleh pemerintah PNG, diantaranya KMN. Altan Jaya 01, KMN. Benazir Jaya 01 dan KMN. Latimojong.
“Dari hasil sidang, 3 kapal dan 24 ABK di denda 1000 Kina, atau setara dengan Rp. 3,5 Milliar. Denda ini termasuk di dalamnya denda perikanan, denda cukai, imigrasi dan lainnya,” sebut Reki.
Dikatakan Reki, ke-24 ABK itu diberikan waktu selama 3 bulan untuk membayar denda untuk memberikan efek jera terhadap nelayan Indonesia.
“Merek diberi waktu selama 3 bulan untuk membayar denda tersebut, dan apabila tidak dipenuhi maka 24 ABK akan dikenakan kurungan badan selama 5 tahun penjara.
Kali ini denda sangat besar dan ancaman hukuman lebih tinggi, daripada beberapa kali kapal nelayan Indonesia ditangkap otoritas PNG,” katanya.
Menurutnya, kali ini pemerintah PNG ingin memberikan efek jera kepada nelayan Indonesia yang sudah sering melanggar batas laut dan melakukan ilegal fishing di negara lain.
Sebelumnya, pemerintah daerah sudah juga melakukan upaya bagaimana agar nelayan tidak melakukan hal menyimpang. “Di bulan Juli 2024 lalu ada kesepakatan bersama antara nelayan dengan dinas perikanan kabupaten Merauke. Salah satu poin kesepakatan adalah ketika tertangkap di perairan negara lain dan dikenakan denda maka denda tersebut ditanggung oleh pihak nelayan,” ungkap Reki. Ditambahkan, persoalan ditangkapnya nelayan Indonesia di PNG tersebut sudah dilaporkan ke pemerintah pusat dalam hal ini Kemenlu, BNPP, maupun Departemen Dalam Negri. “Kami sudah kirimkan salinan laporan terkait 24 ABK ini. Posisi para nelayan sekarang sedang dalam tahanan pemerintah PNG di Port Moresby,” kata Reki. [ERS-NAL]