KPU Mappi Musnakan Surat Suara Cagub dan Cawagub, Cabup dan Cawabup, Ini Jumlahnya.!
Mappi, PSP – Berdasarkan Berita Acara nomor 107/PP.09.3-BA/9303/2024 tentang Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilihan Tahun 2024 di KPU Kabupaten Mappi. Tepat 26 November 2024 di halaman kantor KPU Mappi pada jam 17.03 WIT, KPU Mappi melakukan Pemusnahan Kelebihan Surat Suara dan Surat Suara Rusak pada Pemilihan Tahun 2024.
Ketua KPU Mappi Yati Enoch menerangkan, kelebihan cetak surat suara Pemilhan tahun 2024 di Kabupaten Mappi telah dimusnakan pada hari ini. Kelebihan surat suara jenis Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur berjumlah 217 surat suara, dan surat suara rusak jenis Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati berjumlah 8 surat suara, Selasa (26/11/2024).
Yati Enoch menyebut, Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilihan Tahun 2024 dilakukan berdasarkan Surat Keputusan KPU nomor 1519 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan regulasi KPU, pemusnahan surat suara dilakukan satu hari sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara.
“Pemusnahan kelebihan surat suara dan surat suara rusak pada Pemilihan tahun 2024, dilakukan untuk meyakinkan masyarakat bahwa surat suara kelebihan dan surat suara rusak wajib untuk dimusnakan. Tujuannya agar surat suara kelebihan dan surat suara rusak tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” terang Yati Enoch.
Diketahui, Pemusnahan Kelebihan Surat Suara dan Surat Suara Rusak pada Pemilihan Tahun 2024 yang ditanda tangani berita acara oleh Ketua KPU Mappi dan Ketua Bawaslu Mappi di saksikan oleh Sekda Mappi mewakili Penjabat Bupati Mappi. Dihadiri juga oleh Para Komisioner KPU dan Bawaslu, Kapolres Mappi, LO Paslon Cabup dan Wacabup. [RADE-NAL]