Turut Meriahkan HPS ke-44, DPMPTSP Merauke Buka Layanan NIB Gratis di Halaman Kantor Bupati

0
Layanan pengurusan NIB yang disediakan DPMPTSP Merauke dalam peringatan HPS ke-44 di halaman kantor Bupati.

Layanan pengurusan NIB yang disediakan DPMPTSP Merauke dalam peringatan HPS ke-44 di halaman kantor Bupati.

Merauke, PSP – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Merauke membuka pelayanan gratis kepada masyarakat untuk melakukan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pelayanan NIB tersebut dilakukan dalam rangka merayakan Hari Pangan Sedunia ke-44 tahun 2024 yang diselenggarakan oleh dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan  beserta rumpun pertanian bertempat di halaman kantor Bupati Merauke, Rabu (16/10).

Kepala DPMPTSP Kabupaten Merauke, Marwiah Ali Mahmud mengatakan momentum Hari Pangan Sedunia ini pihaknya juga ikut berkontribusi karena pihaknya juga memiliki peranan yang tidak terpisahkan dengan pangan yaitu para pelaku usaha UMKM  seperti warung, kuliner, restoran dan termasuk yang memiliki lahan pertanian yang diwajibkan untuk melakukan pengurusan NIB.

” Nomor Induk Berusaha ini penting kita lakukan dan dimana saja bisa diberikan edukasi untuk mengajak masyarakat yang belum memiliki NIB untuk dapat terlibat disini karena cukup penting, ” ungkap Marwia Ali di Merauke.

Dikatakan, pengurusan NIB sangat mudah bagi masyarakat dengan kategori resiko rendah yang penerbitannya secara otomatis melalui inovasi yang dibuat yaitu Barcode Pelayanan Mandiri atau dapat mengunjungi kantor PTSP dengan membawa KTP, ijin usaha dan modal yang diisi langsung oleh pemohon.

” Mari Bapak ibu pelaku usaha UMKM yang belum memiliki NIB atau menghadapi permasalahan administrasi perizinan usahanya, Kami membuka layanan konsultasi dan pembuatan NIB. Dan tentunya GRATIS.  Dilaksanakan selama dua hari tanggal 16 dan 17 Oktober. 2024″ Ucapnya.

Nomor induk berusaha yang disingkat NIB adalah merupakan identitas resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission OSS. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat dengan mudah mengajukan berbagai izin, termasuk Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

“ Manfaatnya banyak sekali yaitu pelaku usaha akan memiliki legalitas dalam hal ini bukti kalau usahanya terdaftar resmi, dia juga akan bisa bermitra dengan perusahaan-perusahaan lainnya, manfaat lainnya akan mendapatkan kredit-kredit mudah, program-program pemerintah yang dikucurkan kedepan itu kepada mereka yang memiliki legalitas tadi, itu akan lebih mudah dalam hal pertanggung jawaban pemerintah. Maka bagi pengusaha yang baru-baru memulai ayo mengurus NIB karena sangat mudah sekali,” pungkasnya.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *