LO dan Paslon diminta pahami mekanisme dan prosedur kampanye
Merauke, PSP – Rapat koorsinasi persiapan kampanye dan dana kampanye pemilihan gubernur-wakil gubernur Papua Selatan tahun 2024 di Swissbelhotel Merauke, Senin (23/9/2024) malam. Rakor ini menghadirkan Bawaslu Papua Selatan, pengurus partai politik, LO (penghubung) masing-masing pasangan calon gubernur-wakil gubernur hingga pihak lainnya.
Anggota Komisioner KPU Papua Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan, Jufri Toatubun mengatakan lewat rapat tersebut KPU berharap para LO (penghubung) paslon bisa memahami mekanisme dan prosedur kampanye itu sendiri. Mekanisme itu sendiri sudah diatur dalam PKPU 13 dan 14 tahun 2024 terkait dengan kampanye dan dana kampanye. Demikian juga dalam UU nomor 10 tahun 2016 mengatur hal yang sama.
“Untuk itu kami berharap sebagai penyelenggara, bagi tim kampanye dan pasangan calon mengikuti mekanisme yang sudah diatur”, pesan Jufri.
Kampanye sendiri dimulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024 dalam bentuk pertemuan terbatas, dialog, pertemuan tatap muka,debat publik maupun sosialisasi lewat alat peraga kampanye (APK). Mengenai zona pemasangan APK, itu ditentukan masing-masing KPU kabupaten. KPU Papua Selatan menyesuaikan dengan apa yang sudah ditetapkan KPU kabupaten. “Untuk di Merauke sendiri sudah ada Perda yang mengaturnya, nanti kami menyesuaikan”, tukasnya.[FHS-NAL]