Dishub Tegaskan, Juru Parkir Resmi Wajib Berikan Karcis Parkir
Walter : Kalau tidak di kasih karcis tidak usah bayar parkir
Merauke, PSP – Beberapa waktub lalu, Pemerintah Daerah (Pemda) Merauke telah resmi menyerahkan pengelolaan parkir di kabupaten Merauke ke pihak ketiga.
Dimana setiap kendaraan yang parkir akan dikenakan tarif parkir kendaraan roda dua dan roda empat dengan bukti pemberian karcis parkir.
Kepala dinas Perhubungab (Dishub) kabupaten Merauke, Walter Mahuze mengatakan petugas parkir wajib memegang karcis dan memberikan karcis kepada pemilik kendaraan setelah menerima uang parkir sebagai bukti pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak ketiga.
“Setiap kendaraan yang masuk wajib karcis sobekan bahwa telah membayar retribusi parkir,” ujar Walter Mahuze, Jumat (9/8).
Dinas akan melakukan pengawasan di lapangan untuk mengawasi penerapan ketentuan parkir oleh juru parkir. Sebab sebelumnya banyak juru parkir yang kerja tidak jujur dengan memanfaatkan sistuasi untuk kepentingan pribadi.
” Dalam laporan tidak ada kendaraan, ternyata banyak kendaraan yang masuk tapi tidak dikasi karcis sehingga uang parkir masuk di kantong pribadi,” jelasnya.
Sehingga mulai tahun ini Dinas Perhubungan menggunakan pihak ketiga untuk menangani administrasi juru parkir dengan tujuan lebih maksimalkan pemasukan untuk daerah.
Dirinya meminta pihak ketiga tegas memberhentikan juru parkir yang kedapatan kerja tidak jujur sebab ketidakjujuran mereka akan sangat merugikan daerah.
” Saya sendiri lihat dan pantau di Toko Dua, mereka melakukan hal hang seperti itu. Padahal sudah dibuat perjanjian kerja yang harus ditepati. Sekarang ini kita perlu dapat laporan dari masyarakat, kalau ada ini nanti dimuat di media dan masyarakat yang tidak diberikan karcis wajib melaporkan ke Dinas Perhubungan dan pihak ketiga,” tutur Walter. .
Kembali ditegaskan masing-masing juru parkir diberikan karcis sebagai bukti pembayaran yang diserahkan kepada pemilik kendaraan. Tidak benar jika masih ada alasan dari juru parkir bahwa Dinas atau pihak ketiga tidak menyediakan karcis. Untuk itu dirinya menghimbau masyarakat agar tidak perlu membayar parkir jika tidak diberikan karcis. ” Karena itu pasti parkir liar dan parkir yang memanfaatkan keadaan untuk keuntungan pribadi,” pungkasnya. [JON-NAL]