Pengurus DPC PKB Kabupaten Mappi Ikut Laporkan Lukman Edy ke Kepolisian
Mappi, PSP – Pengurus DPC PKB Kabupaten Mappi Provinsi Papua Selatan pada, Sabtu 10 Agustus 2024, pukul 09.30 WIT ikut melaporkan mantan Sekertaris Jendral DPP PKB Lukman Edy ke pihak Kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik. Likman Edy diduga melanggar ketentuan pasal 27A dan Pasal 28 UU No 1 Tahun 2024, tentang Perubahan kedua UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Ketua DPC PKB Kabupaten Mappi H. Salimuddin mengungkapkan, pada tanggal 31 Juli 2024 Lukman Edy menghadiri undangan PBNU. Dalam kesempatan itu, Lukman Edy menyebarkan berita hoax di awak media massa. Akibat perbuatannya itu, Pengurus DPC PKB Kabupaten Mappi telah melaporkan mantan Sekjen DPP PKB tersebut secara personal di kepolisian.
Menurut H. Salimuddin, pernyataan Lukman Edy terkait pengelolaan keuangan di internal PKB tidak akuntabel dan tidak transparan, itu sesat dan bermuatan fitnah. “Ini telah menyerang Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar serta seluruh pengurus PKB se Indonesia. Kami DPC PKB Kabupaten Mappi Provinsi Papua Selatan merasa geram dan mengecam pernyataan Lukman Edy yang menurut penilaian kami telah memfitnah dan menyebarkan berita hoax,” pungkasnya. [RADE-NAL]