Nasib Pilu Dosen PPPK Unmus, Sulit Dapatkan Beasiswa karena Status

0
IMG-20240810-WA0040

Yosep Yanuwo Yolmen, S.Pd.,M.Si.,MRSc.

BP3OKP : 10 tahun pak Jokowi berkuasa soal ini belum selesai, kami harap diakhir masa jabatannya hal ini dituntaskan

Merauke, PSP – Anggota BP3OKP Provinsi Papua Selatan Yosep Yanuwo Yolmen, S.Pd.,M.Si.,MRSc buka suara terkait status perguruan tinggi Negri Musamus yang sudah beralih dari swasta ke Negri sejak 2010 silam.

Di satu sisi rasa bangga ia tuturkan karena ada satu perguruan tinggi Negri di ujung timur Indonesia. Akan tetapi, hal itu tidak dibarengi dengan status para pendidik di universitas itu.
Yolmen menyampaikan, bahwa status para dosen yang masih golongan PPPK membuat dosen di lembaga pendidikan itu tidak mendapatkan hak sebagaimana mestinya.

“Dosen PPPK saat ini mengalami kendala yang besar. Terutama sejak terjadi perpindahan status di tahun 2010 dari swasta menjadi perguruan tinggi negeri. Perubahan status itu hanya lah gedungnya, tetapi status dosennya tidak berubah ke PNS. Jadi mereka sekarang kesulitan mendapatkan hak mereka sebagaimana mestinya,” jelas Yolmen di Swiss-Bell Hotel, Sabtu (10/8).

Yolmen mencontohkan kesulitan yang dialami saat menerima keluhan para dosen di kantor BP3OKP di Jl. Prajurit bebetapa waktu lalu. Ketika mereka hendak mengambil studi S-2 atau S-3, maka beasiswa mereka dihentikan oleh pemerintah pusat sebab mereka bukan ASN, begitupun untuk mendapatkan jabatan seperti rektor.

“Padahal mereka ini dari kualifikasi, kompetensi terbilang memenuhi. Beberapa waktu lalu mereka sudah datang kepada kami BP3OKP mengadu tentang hal itu,” katanya.

Yolmen mengaku sesaat menerima keluhan tersebut, BP3OKP langsung berkoordinasi dengan Setwapres. Sehingga pada 18 Juli 2024 berlangsung pertemuan pertama dengan deputi dua dan tiga Setwapres.
“Kami pikir persoalan ini hanya terjadi di Papua Selatan, ternyata persoalan yang sama terjadi di seluruh Indonesia. Makanya saat pertemuan itu dihadiri perwakilan dosen perguruan tinggi seluruh Indonesia yang mengalami hal yang sama,” ucap Yolmen.

Dari hasil pertemuan itu, kata Yolmen, direncanakan tertanggal 13 Agustus 2024 mendatang akan diundang 35 rektor PTMB untuk dilakukan pertemuan di Setwapres.

“Kami akan bahas ini. Karena tugas BP3OKP memberikan keleluasaan tugas tanggung jawab bagi tenaga pendidik. Mereka ini semua kan dibawah kementrian pendidikan dan kebudayaan. Dan memang masalah untuk perubahan status di bawah tanggung jawab Kemenpan RB. Kami akan bahas ini dengan Kemenpan RB dan akan mengundang kementrian pendidikan, BKN, dan kementrian keuangan sebab lembaga ini harus bersinergi, kami mengharapkan ada terobosan nantinya.

Karena menyoal ini mereka masih saling lempar tanggung jawab, kenapa, pada saat para dosen mengadu ke kementrian pendidikan, disana menyampaikan bahwa hal ini tanggungjawab Kemenpan RB, sementara di Kemenpan RB mengatakan ini tugasnya kementrian pendidikan,” kata Yolmen menuturkan.

Diungkapkan dia, keadaan dimaksud pula menjadi atensi BO3okp bahwa di masa kepemimpinannya Presiden Jokowi, persoalan guru kontrak dan dosen PPPK ini masih menjadi kendala, sehingga sebelum habis masa jabatan ini sedianya diperhatikan.

“Tanggal 20 nanti akan ada pertemuan di istana Presiden membahas tentang evaluasi selama 10 tahun pak Jokowi berkuasa, salah satu hal yang saya akan sampaikan, dan harus diselesaikan adalah guru-guru kontrak dan dosen PPPK,” pungkasnya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *