Setelah Dilakukan Mediasi, Akhirnya Palang di Kantor Dishub Merauke Dibuka
Merauke, PSP – Setelah sebulan lebih aktivitas pelayanan di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Merauke lumpuh akibat dipalang oleh masyarakat yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat tanah tersebut, akhirnya pada Rabu 7 Agustus 2024 palang di kantor Dishub Merauke dibuka.
Kepala Dishub Merauke, Walter Mahuze mengungkapkan pihaknya telah melakukan mediasi dengan pemilik hak ulayat dan kuasa hukumnya dan disepakati bahwa masyarakat bersedia membuka palang.
“ Mediasinya hari Rabu, pegawai dari Dishub, Polres, Kuasa hukum kita negosiasi akhirnya mereka sepakat untuk membuka palang dengan catatan masalah ini dinaikkan ke pengadilan,” katanya saat dihubungi media ini melalui sambungan telepon, Kamis (8/8).
Setelah adanya kesepakatan tersebut, Walter memerintahkan stafnya untuk melakukan pembersihan kantor luar dan dalam, pasang umbul-umbul, pasang bendera merah putih dalam rangka 17 Agustus dan hari Senin dengan kantor Dishub sudah aktif kembali.
“ Aktivitas hari Senin sudah normal lagi, mudah-mudahan tidak ada hambatan-hambatan atau persoalan yang akan kami hadapi. Sudah resmi dibuka dan ada pernyataan diatas putih yang dibuat kuasa hukum dan ditandatangani bersama,” jelasnya.
Masyarakat telah mengerti persoalan dan mereka bersama kuasa hukum akan melanjutkan proses sengketa tanah ke pengadilan, apapun nanti keputusan pengadilan akan dihormati dan ditaati oleh kedua belah pihak baik pemerintah maupun masyarakat pemilik hak ulayat. “ Kalaupun misalnya pemerintah harus bayar kembali tanah di jalan Ermasu tetap pemerintah harus bayar karena itu hak masyarakat, tetapi kalau pengadilan memutuskan tidak bisa dibayar, masyarakat juga harus menghargai hukum yang berlaku di Negara ini,” pungkasnya.[JON-NAL]