Gerak Cepat Loka POM Merauke Tarik Peredaran Roti Okko dari Pasaran
Merauke, PSP – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) beberapa waktu lalu melakukan pengujian terhadap 2 merek roti yang beredar di masyarakat yaitu roti Okko dan Roti Aoka yang diduga mengandung bahan berbahaya.
Setelah dilakukan uji, ditemukan adanya bahan berbahaya di roti merek Okko, sedangkan untuk produk roti Aoka tidak ditemukan bahan berbahaya. BPOM langsung memerintahkan untuk menarik seluruh produk Roti Okko di setiap sarana toko yang menjual termasuk pencabutan ijin edar bagi produk tersebut.
Untuk di kabupaten Merauke, Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Merauke bergerak cepat dengan langsung turun ke lapangan untuk memastikan produk roti Okko tidak lagi beredar.
” Untuk merek roti Okko itu di Merauke ada, jadi sejak edaran ini kami terima kita sudah turun ke lapangan, kami memantau peredaran roti Okko. Sesuai edaran kita minta untuk diturunkan dari etalase penjualan kemudian diamankan untuk selanjutnya nanti kita dilakukan pemusnahan,” kata Kepala Loka POM Merauke, Minarto kepada media ini melalui sambungan telepon, Rabu (31/8).
Dijelaskan Minarto, hasil sementara pihaknya melakukan pengawasan di lapangan, pihaknya menemukan produk roti Okko di 5 sarana dan langsung diminta untuk ditarik dari penjualan.
” Kurang lebih kemarin kita dapat di 5 sarana toko tapi masih terus kita periksa di lapangan. Sementara di Mappi, Asmat dan Boven sementara tidak ada, masih belum ada,”
Loka POM Merauke proaktif terkait pengawasan obat dan makanan, setiap ada informasi atau petunjuk dari pusat, pihaknya kerjakan dalam tempo yang cepat.
” Tetap masih berproses sambil terus kita cari-cari, teman-teman turun juga ngecek semua sarana,” sambungnya.
Dirinya menghimbau kepada konsumen yang masih menemukan adanya produk roti Okko beredar di masyarakat agar segera melaporkan ke Loka POM Merauke. Bagi pemilik sarana penjualan juga dirinya berharap adanya peran aktif untuk menarik seluruh produk roti Okko dari etalase penjualan. ” Jika masih ada yang menjual kami harap bisa melapor ke Loka POM atau menginformasikan ke kami di unit pelayanan pengaduan konsumen di Loka POM Merauke,” pungkasnya. [JON-NAL]