Pengelolaan Parkir di Merauke Resmi Dikelola Pihak Ketiga

0
Apel bersama ratusan juru parkir di kabupaten Merauke.

Apel bersama ratusan juru parkir di kabupaten Merauke.

Merauke, PSP – Pemerintah Daerah (Pemda) Merauke akhirnya menyerahkan pengelolaan parkir di Merauke ke pihak ketiga yaitu  CV Bintang Siwa Lima. Kerjasama tersebut diawali dengan apel yang diikuti oleh ratusan juru parkir bertempat di halaman kantor Bupati Merauke, Kamis (1/8).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Merauke, Walter Mahuze mengatakan pengelolaan lahan parkir di Merauke tidak lagi seperti yang lalu-lalu yang langsung ditangani oleh Dinas Perhubungan.

” Tapi kali ini berbeda, parkir ini dikelola oleh pihak ketiga dan mereka yang menentukan wilayah atau zona-zona,” katanya kepada wartawan.

Nantinya dinas Perhubungan tugasnya adalah melakukan fungsi pengawasan dan kontrol sehingga jika ada hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan maka akan dibenahi.

Dijelaskan, kurang lebih hampir 200 juru parkir yang tadi ikut apel bersama untuk nantinya ditugaskan dalam menarik retribusi parkir di kawasan-kawasan di Merauke.

” Bisa saja bertambah dengan wilayah yang semakin luas apalagi sekarang ini Merauke semakin berkembang pasti banyak tempat-tempat parkir. Mungkin nanti kedepan itu bandara, terminal, pelabuhan ini juga akan coba kami kondisikan sehingga ini juga jadi kantong-kantong PAD kita di daerah,” jelasnya.

Untuk lahan parkir yang berada toko-toko, pihaknya telah mengirimkan surat untuk nantinya jika pemilik toko menginginkan untuk pihaknya lakukan pungutan parkir di toko maka akan ada pernyataan  yang harus ditandatangani sehingga dasar itulah pihaknya melakukan pungutan.

Walter mengungkapkan, penyerahan pengelolaan parkir ke pihak ketiga dilakukan guna memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pungutan retribusi parkir. ” Dalam hal pengelolaan jauh lebih gampang ketimbang dilakukan oleh dinas perhubungan. Lalu-lalu dinas melakukan ini tapikan banyak kendala yang kita hadapi, ruangnya sempit, tidak luas. Ini bagi hasil, 60/40 untuk Pemda,” pungkasnya.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *