Inspektorat Angkat Bicara Soal Dugaan Kasus Korupsi Proyek Rehab Kantor Bupati Satap Boven Digoel

0
Kondisi Kantor bupati satu atap Boven Digoel

Kondisi Kantor bupati satu atap Boven Digoel

Tanah Merah, PSP – Dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan kantor Bupati Satu Atap Boven Digoel sebagaimana dalam hasil gelar perkara oleh Kejaksaan Negeri Merauke, yang meningkatkan statusnya dari Penyelidikan menjadi Penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Merauke, dipertanyakan oleh masyarakat Boven Digoel, bahkan seolah tidak percaya dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Apakah ada kepentingan politik atau ada unsur sentimen pribadi.

Menanggapi hal tersebut, sekaligus menjawab keraguan masyarakat Boven Digoel kepala inspektorat Kabupaten Boven Digoel Stefanus Wahyudiana  tidak menapik, bahwa proses perehapan pembangunan Kantor Bupati Satu Atap, pada Tahun  Anggaran 2022 dan 2023 menjadi temuan, melalui Laporan Hasil Badan Pemeriksaan Keuangan LHBPK. 

Menurut Wahyudiana, terkait dengan temuan BPK, pada Anggaran tahun 2022 Wajar ditindak lanjuti oleh kejaksaan negeri Merauke. Sementara untuk tahun Anggaran 2023 pada proses perehapan kantor Bupati satu atap, hingga saat ini dalam proses penyelesaian. Dalam artian setelah temuan Laporan Hasil BPK, ada 60 hari kedepan untuk ditindak lanjuti, oleh Inspektorat dengan memanggil instansi terkait, dan hal ini sedang dilakukan sejak 5 Juli 2024, hingga batas akhir pada 5 Agustus 2024 mendatang.

“Kalau untuk 2022 ini tindak lanjuti oleh kejaksaan sudah wajar, sementara untuk 2023 masih dalam proses penyelesaian, ada 60 hari setelah temuan dari BPK. Kita sudah panggil dinas, untuk minta mempertanggung jawabkan dengan hasil temuan ini, kalau selama 60 hari tidak ada niat baik untuk pengembalian. Maka bisa di tindak lanjuti dengan proses hukum,” jelas Wahyudiana saat ditemui di Kantor Bupati Boven Digoel beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut Wahyudiana berujar, menindak lanjuti hasil temuan BPK, pihaknya hanya sebatas memanggil OPD terkait untuk dimintai keterangan, yang berkaitan dengan penggunaan anggaran tersebut. Selanjutnya OPD terkait yang akan memanggil pihak ketiga yang menangani pekerjaan tersebut.

“Kalau kami langsung dengan Dinas terkait, bukan pihak ke tiga. Jadi kami hanya ke dinas terkait untuk minta pertanggung jawaban dengan temuan itu, nanti baru dinas memanggil pihak ketiga sebagai pelaksana pekerjaan,” ujarnya.

Sementara di tempat terpisah salah satu praktisi hukum di Boven Digoel Manfret Na,a juga angkat bicara. Ia mengatakan terkait hal ini, pemerintah daerah perlu melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Merauke untuk bertanya kejelasan kasus tersebut. Sebab kasus tersebut, sudah menyangkut dengan situasi dan keadaan masyarakat yang ada di Kabupaten Boven Digoel.

Menurut Manfred, Negara kita memahami tentang Trias Politika. Dalam artian ada Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Maka kewenangan dari Yudikatif tentu juga harus di hormati. Kondisi yang sama juga di pihak eksekutif, dimana kewenangan mereka juga di hormati, karena dalam kewenangan eksekutif ini ada internal birokrasi yang di jalankan. Oleh karena itu apapun yang terjadi harus di hadapi, serta menghargai situasi yang ada. Terutama kewenangan birokrasi eksekutif yang ada. “Karena dalam internal birokrasi ini ada inspektorat, dimana inspektorat di panggil untuk melakukan klarifikasi, di situ ada rens waktu untuk di kembalikan kerugian negara seperti apa. Baru temuan BPK itu seperti apa, kemudian naik ketahap berikut. Entah itu ke kejaksaan, kepolisian atau barangkali juga ke KPK,” kata Manfred.[VER-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *