Inspektorat PPS Akui Ada SKPD UP nya Sempat Ditahan, Ini Sebabnya

0
Sucahyo Agung.

Sucahyo Agung.

Merauke, PSP – Inspektur Inspektorat Daerah Papua Selatan Sucahyo Agung membenarkan, sempat ada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Provinsi Papua Selatan Uang Persedian (UP) nya sempat ditahan.

Menurut Sucahyo, penghentian sementara UP SKPD itu didasari sempat adanya temuan disebabkan masa transisi pegawai di kabupaten ke Provinsi.

“Kemarin ada sedikit temuan ya, tetapi sudah diselesaikan, kemarin kan sambil menunggu tindak lanjut, dan sambil menunggu tindakan lanjut, namanya tindakan administratif. Sementara ditahan UP nya,” ujar Sucahyo kepada wartawan di Careinn Hotel, kemarin.

Temuan itu, kata Sucahyo, berkaitan dengan pegawai transisi masih menerima gaji ditempat awal bertugas, maupu kelebihan pekerjaan dinas.

“Waktu itu kan dimasa transisi, jadi teman-teman yang mutasi dari daerah lain, ternyata di tempat awal bekerja ada gajinya yang masih jalan. Ada juga yang DPP nya double. Dan selebihnya ada sedikit kelebihan pekerjaan dinas, yang kita tau pada saat masa transisi di dalam SIHH kan ada perbedaan ya. Karena di SIHH yang diinput OPD ada beberapa nilai yang memang tidak satu tang menimbulkan multi tafsir.

Tetapi kedepan di SIHH kita yang baru dna mengacu pada perpres yang ada nomor 33 maupun 53 sudah kita benahi semua,” tuturnya.

Kendati demikian, Sucahyo menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP), dinas bersangkutan sudah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (STMJ).

“Tapi kemarin LHP nya udah keluar, kemudian ada tindaklanjut dari kami, dan mereka sudah menandatangani surat STMJ, apa yang menjadi temuan-temuan dan pengembalian dan sebenarnya secara aturan ga ada masalah,” kata Sucahyo.

Ditambahkan, inspektorat sebagai pengawas di lingkungan pemerintah melakukan pemeriksaan setiap 3 bulan sekali ke OPD-OPD. “Prinsipnya kami selalu mengingatkan, dan secara berkala setiap 3 bulan sekali kami kan melakukan pemeriksaan juga ke OPD. Sebenarnya tidak terlalu besar juga masalahnya dan sudah disepakati untuk diselesaikan. Tetapi secara legal tidak ada pembekuan,” pungkasnya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *