Pria Pelaku Persetubuhan Terhadap Tiga Anak Dibawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara

0
Kapolres Merauke didampingi Kasat Reskrim dan Kasie Humas memberikan penjelasan soal kasus persetubuhan terhadap 3 anak murid SD

Kapolres Merauke didampingi Kasat Reskrim dan Kasie Humas memberikan penjelasan soal kasus persetubuhan terhadap 3 anak murid SD

Merauke, PSP – Satuan Reskrim Polres Merauke Polres Merauke berhasil meringkus pria  berinisial H, pelaku rudapaksa yang menimpa tiga murid Sekolah Dasar (SD)  yang terjadi di bulan Desember 2023 dan Juni 2024 lalu.

Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga didampingi Kasat Resrkrim, AKP Haris Baltasar Nasution dan Kasie Humas Kompol Ahmad Nurung mengatakan  perbuatan bejat pria yang berprofesi buruh harian lepas itu terungkap setelah korban terakhir mengadu ke keluarganya. Dari sana, satu per satu korban mencuat.

Kapolres menguraikan, kejadian pertama dan kedua, pelaku menghampiri korban pertama dan kedua. Pelaku kemudian membujuk dan meraba alat vital korban. Supaya aksinya tak ketahuan, pelaku mengancam korban untuk tidak buka mulut. Pelaku bernasip apes saat kejadian ketiga kalinya. Dimana, dia membawa korban ke rumahnya lalu menodainya. Awalnya pelaku mengajak korban dan memberikan uang Rp 5.000. Setelah pulang dari rumah pelaku, orangtua korban penuh dengan kecurigaan.

“Lantas, saat ditanya apa yang terjadi, korban pun membuka aib pelaku. Setelah itu akhirnya semua terungkap dua korban lainnya”, beber AKBP Leonardo, di Mapolres, kemarin. Setelah mendapat laporan, petugas opsnal reskrim langsung menangkap pelaku. Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *