Pemda Merauke Gencar Tertibkan Aset Kendaraan yang Dikuasai Pensiunan, Mantan Pejabat hingga Pegawai yang Pindah
Merauke, PSP – Pemerintah Daerah (Pemda) Merauke beberapa tahun terakhir ini tengah membenahi administrasi aset yang dimiliki oleh Pemda Merauke. Salah satu yang aset yang gencar ditertibkan yaitu kendaraan dinas milik Pemda yang dikuasai oleh orang lain baik itu pensiunan maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah pindah dari Pemda Merauke.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Merauke, Elias Nite mengatakan sesuai dengan surat dari KPK dan BPK, guna memaksimalkan penertiban aset di kabupaten Merauke, Pemda Merauke sebelumnya telah membentuk tim penertiban aset Pemda Merauke yang terdiri dari BPKAD, Satpol PP Merauke, Kejaksaan hingga Kepolisian.
Ia mengungkapkan, penataan aset ini bagian yang perlu dilakukan karena Merauke adalah kabupaten induk yang sebelumnya ada pemekaran di kabupaten-kabupaten pemekaran yang memang asetnya secara keseluruhan sudah terbagi ke kabupaten pemekaran juga ada beberapa yang belum selesai tentang pembagian aset tersebut.
” Kami juga menata administrasi aset tentang pembagian aset dari kabupaten ke provinsi Papua Selatan bahkan di provinsi Papua ada staf kami yang kesana untuk memilah mana aset yang dilimpahkan dari provinsi Papua ke kabupaten lalu kemudian dari kabupaten ke DOB,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya belum lama ini.
Untuk aset kendaraan yang ditertibkan baru sebatas data di tahun 2020, 2021, 2022 sedangkan yang sebelum-sebelumnya pihaknya memang dalam proses penertiban karena banyak hal yang susah di dapat seperti ada barang tapi tidak tahu siapa pemiliknya, kemudian keberadaan barang yang tidak diketahui.
” Tapi 2020 keatas ini sudah mau kami tertibkan sesuai dengan mekanisme BPK,” jelasnya.
Hingga saat ini sudah sekitar 20-25 kendaraan berhasil ditarik baik dari para pensiunan, pegawai yang pindah ke provinsi atau kabupaten lain dan ada beberapa kendaraan mantan pejabat yang juga pihaknya tarik sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
” Dalam waktu ini ada penarikan sekitar 5-6 kendaraan, penarikan dalam bentuk kendaraan yang masih bisa dipake ada juga penarikan yang memang bentuk barang yang tidak bisa dipake artinya barang itu ada di begkel, lumayan untuk optimalisasi pendapatan daerah,” ujarnya.
Dirinya juga menuturkan, dalam pengambilan atau penarikan aset ini pihaknya tidak serta merta melakukan sesuatu yang sifatnya langsung ambil tetapi dilakukan pendekatan secara persuasif.
” Ada surat penyampaian, lalu kemudian kami lakukan pendekatan khusus by telepon ataupun langsung berhadapan muka dengan yang bersangkutan, kalau tidak berarti terakhir ada tim penertiban yang ambil ditempatnya masing-masing,” tuturnya.
Untuk kendaraan yang ditarik, lanjut Mite, aset tersebut nantinya akan diteliti apakah masih dibutuhkan oleh Pemda Merauke atau tidak. Jika tidak dibutuhkan maka pihaknya akan melakukan lelang sesuai aturan tapi dengan catatan untuk kendaraan yang masa pemakaiannya sudah diatas 7 tahun.
” Dalam Permendagri Nomor 19 maupun Nomor 47 itu sudah dijelaskan bahwa bisa lelang untuk kendaraan yang 7 tahun keatas. Lelang itukan kecuali tidak dibutuhkan, tidak digunakan, lalu kemudian barangnya nilainya sudah tidak bisa dimanfaatkan maka bisa dilakukan lelang. Tapi kalau kendaraan itu walaupun sudah lebih dari 7 tahun tapi kendaraan masih dibutuhkan, masih digunakan tergantung siapa yangmau gunakan pemerintah kabupaten Merauke,” sambungnya.
Tahun lalu saja pihaknya berhasil melelang sebanyak 20 kendaraan yang uang dari lelang tersebut masuk kedalam pendapatan daerah. Bahkan dalam waktu dekat ini pihaknya berencana kembali akan melelang sebanyak 20 kendaraan lagi. “Rencana kedepan ada 20 unit lagi, ini sudah antri sekitar 60 unit tapi 20 unit dulu kendaraan ini yang kami akan lakukan lelang dan ini lelangnya terbuka,” pungkasnya. [JON-NAL]