Imigrasi Selidiki Dugaan KTP Seorang Warga yang Tidak Sah
Merauke, PSP – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke sedang menyelidiki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diduga tidak sah milik seorang warga Kabupaten Boven Digoel bernama Linus Donal Gembenop.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, Aditya Mardya Bhakti kepada awak media di kantornya, Selasa (9/7/2024).c
Kantor Imigrasi sendiri sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerbitkan KTP tersebut tahun 2023 lalu. Yang bersangkutan juga sudah dipanggil dan sudah dibuat berita acara pemeriksaan sebagai saksi.
“Terkait bagaimana yang bersangkutan mendapatkan KTP yang dimilikinya proses penyelidikan masih berlanjut”, bebenya.
Tahap selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan pusat yakni. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenhumkam kaitannya dengan kewarganegaraan. “Kami akan berkoordinasi apakah dalam hal penerbitan KTP tersebut dan kemudian status kewarganegaraan Linus ini sudah sah”, katanya.
Menurutnya, saat masih kecil Linus itu pernah eksodus ke PNG bersama orangtuanya yang sudah melepas status kewarganegaraannya. Kantor Imigrasi punya alat bukti dokumen perjalanan ke negara tetangga. Dalam UU Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan menyebut bahwa tidak serta merta ketika orangtua seseorang eksodus maka anaknya juga mmenjadi WNA. Karena si anak punya hak pilih kewarganegaraan setelah berumur 18 hingga 21 tahun. “Itu yang perlu lagi kami koordinasikan dengan Direktorat AHU, terkait kewarganegaraannya”, tutup Aditya.[FHS-NAL]