Terkait Penyelesaian Sengketa Kantor Dishub Merauke, Bupati Romanus : Ganti rugi tapikan ada prosedurnya
Merauke, PSP – Beritakan sebelumnya Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Merauke yang berada di Jalan Ermasu dipalang oleh masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik tanah Dishub Merauke. Sudah seminggu lebih aktivitas pegawai Dishub Merauke tidak dapat dilakukan akibat dari pemalangan tersebut.
Masyarakat pemilik hak ulayat kantor Dishub Merauke menuntut pembayaran ganti rugi terhadap tanah yang digunakan Dishub Merauke sebesar Rp. 4,4 Miliar dengan panjar sebesar 15 persen dari total pembayaran untuk pembukaan palang.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Merauke, Drs. Romanus Mbaraka, MT mengatakan bahwa pihaknya akan berkomunikasi dengan masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik tanah Dishub Merauke tersebut.
Ditanya mengenai ganti rugi, Bupati Romanus menerangkan bahwa pembayaran ganti rugi tersebut harus melalui prosedur yang benar termasuk dokumen kepemilikan yang dipegang masyarakat yang melakukan pemalangan.
” Ganti rugi tapikan ada prosedurnya, prosedur sesungguhnya saat itu saya minta untuk mereka karena kita sudah punya dokumen lengkap, kalau mau diproses silahkan lewat pengadilan,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (5/7).
Namun untuk saat ini pihaknya akan membangun komunikasi yang baik, nantinya jika dilihat memang itu sesuai prosedur, pemerintah akan segera memproses.
Mengenai panjar yang diminta masyarakat pemilik hal ulayat untuk syarat membuka palang, akan diteliti terlebih dahulu. ” Tapikan belum, kita harus bicara dulu. Makannya lagi diteliti dulu,” pungkasnya. [JON-NAL]