Hari Ini, Apolo Safanpo Dijadwalkan Berikan Keterangan Pers Pengunduran Dirinya Sebagai Pj. Gubernur
Merauke, PSP – Prof. Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST.,MT bakal menyatakan pengundurkan dirinya sebagai Pj. Gubernur Papua Selatan.
Secara resmi, Apolo Safanpo akan menyatakan pengunduran diri sebagai penjabat Gubernur Papua Selatan akan disampaikan Selasa 2 Juli 2024.
Hal ini diketahui adanya undangan dari pemerintah Provinsi Papua Selatan dalam hal ini Biro Umum Setda Provinsi Papua Selatan kepada media, Senin (1/7).
Dalam undangan tersebut, Apolo Safanpo agendanya akan menyatakan pengunduran diri sebagai pimpinan daerah Papua Selatan melalui konferensi pers yang akan digelar di Gedung Negara hari ini sekira pukul 12.00 Wit.
Sebelumnya, Mentri Dalam Negri Republik Indonesia Tito Karnavian sudah menerbitkan surat yang menyatakan bahwa para penjabat diperobolehkan mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024.
Surat itu diteken pada 16 Mei 2024 oleh Plt. Sekertaris Jendral Kemendgari atas nama Mentri Dalam Negri Tito Karnavian. Adapun isinya sebagai berikut,
Berkenaan dengan akan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024,bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat(1)Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur,Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati,serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
2.Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2)huruf q Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,menyatakan bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur,Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati,serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan salah satunya adalah tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur,penjabat Bupati,dan penjabat Walikota.
3.Sesuai lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, jadwal pendaftaran pasangan calonadalah tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024.
4.Dalam rangka menjamin hak seluruh warga negara dan merujuk pada keterangan angka 1 dan angka 2 di atas,terhadap Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali kota yang akan mencalonkan diri pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024,agar administrasi pengunduran dirinya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40(empat puluh) hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU RI.
5.Bagi Provinsi/Kabupaten/Kota yang mengalami kekosongan Penjabat Gubernur/Bupati/Walikota karena akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024,pada saat mengusulkan surat pengunduran diri Penjabat Gubernur/Bupati/Wali kota agar sekaligus menyerahkan.
DPRD Provinsi mengusulkan 3 (tiga)nama calon Penjabat Gubernur, b.Gubernur/Pj.Gubernur mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati/Penjabat Wali kota, c.DPRD Kabupaten/Kota mengusulkan 3(tiga)nama calon Penjabat Bupati/Wali kota, sebagai bahan pertimbangan Pemerintah dalam menetapkan Penjabat Gubernur,Penjabat Bupati,Penjabat Wali kota sesuaidengan peraturan perundang-undangan.
6.Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat(1)sampai dengan ayat(3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur,Penjabat Bupati dan Penjabat Wali kota,telah ditegaskan bahwa Gubernur atas nama Presiden melantik Pj.Bupati dan Pj.Wali kota.Dalam hal Gubernur berhalangan,pelantikan Pj.Bupati dan Pj.Wali kota dilakukan oleh Wakil Gubernu. Namun, apabila Gubernur dan/atau Wakil Gubernur tidak dapat melaksanakan pelantikan, Menteri melantik Pj.Bupati dan Pj.Wali kota. Terhadap pelaksanaan pelantikan Pj. Gubernu/Bupati/Wali kota pengganti agar dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon. Demikian untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaannya. [ERS-NAL]