Investasi di Merauke Capai Rp13 Triliun, CSR Cuma Rp80 Miliar

0

Merauke, PSP – Pemerintah Kabupaten Merauke tengah menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR) guna memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan di daerah.

Pembahasan rancangan peraturan tersebut berlangsung di Aula Lantai III Kantor Bupati Merauke, Rabu (1/7), dan diprakarsai oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Merauke.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Merauke, Ir. Marwiah Ali Mahmud, ST., M.Si, mengungkapkan total realisasi investasi perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) di Kabupaten Merauke selama lima tahun terakhir telah mencapai sekitar Rp13 triliun.

“Sementara itu, nilai program CSR yang telah direalisasikan oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor sumber daya alam diperkirakan mencapai sekitar Rp80 miliar,” ujar Marwiah dalam forum.

Menurut Marwiah, penyusunan Perbup TJSLP merupakan upaya pemerintah daerah untuk menghadirkan pedoman yang dapat menyinergikan program CSR perusahaan dengan prioritas pembangunan daerah. Regulasi nantinya  diharapkan mampu mendorong pelaksanaan CSR yang transparan, akuntabel, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa selama ini program CSR telah dijalankan oleh berbagai perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Merauke.

Berdasarkan data DPMPTSP, perusahaan secara berkala menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) setiap tiga bulan maupun enam bulan. Dalam laporan tersebut, perusahaan juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan program CSR.

Untuk memperkuat pengawasan, Pemerintah Kabupaten Merauke mendorong perusahaan agar menyampaikan laporan realisasi CSR setiap tiga bulan sehingga pelaksanaan program dapat dipantau secara lebih optimal.

Meski demikian, pemerintah menilai pelaksanaan CSR di Merauke masih belum seragam. Kondisi tersebut disebabkan belum adanya regulasi daerah yang secara khusus mengatur mekanisme pelaksanaan, pelaporan, dan pengawasan program CSR.

“Selama ini, pelaksanaan CSR lebih banyak dilakukan secara sukarela berdasarkan kebijakan masing-masing perusahaan dan kebutuhan masyarakat di wilayah terdampak, sehingga tidak ada keseragaman,” ungkapnya.

Marwiah menambahkan, secara normatif pelaksanaan CSR telah memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74 mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.

Melalui penyusunan Perbup, lanjut Marwiah, Pemerintah Kabupaten Merauke berharap pelaksanaan program TJSLP dapat lebih terarah, terkoordinasi, dan berkelanjutan.

“Regulasi nantinya menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan perusahaan untuk membangun sinergi dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di wilayah yang terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan,” kata Marwiah. Kegiatan pembahasan rancangan Perbup tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Yeremias Ruben Ndiken, Kepala DPMPTSP Kabupaten Merauke Marwiah Ali Mahmud, Inspektur Inspektorat Daerah Rudy Edward Risamasu, Kepala Bagian Hukum Setda Merauke Antonius Victor Kaisiepo, Kepala Dinas Perikanan Leonard Herman Fransiskus Rumbekwan, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Benhur Rentandatu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Leo Patria Mogot, serta sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *