Satpol PP Tertibkan Lapak Jualan di Sekitar Patung Hati Kudus
Merauke, PSP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akhir-akhir ini tengah gencar melakukan penertiban terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di kabupaten Merauke.
” Kita gencar lakukan pengawasan terhadap semua entah itu THM, terus ada lapak-lapak yang kita terbitkan karena berdiri di kawasan yang tidak sesuai dengan aturan,” kata Kepala Satpol PP Merauke, Fransiskus Kamijai saat ditemui media ini di kantornya beberapa waktu lalu.
Salah satu penertiban yang telah dilakukan adalah penertiban lapak-lapak jualan yang berada di sekitaran Bandara Mopah Merauke tepatnya di sekitar taman Patung Hati Kudus.
Kamijai menjelaskan berdasarkan pantauan dan laporan masyarakat, lapak-lapak yang berjualan di sekitar bandara tersebut telah menyalahi aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Merauke. Dimana kawasan Patung Hati Kudus masuk kedalam zona hijau dan tidak diperkenankan adanya aktivitas jualan disana.
” Karena disitu juga berdasarkan pantauan kami dan laporan masyarakat pedagang di kawasan bandara itu tidak memenuhi aturan yang ada karena kawasan itu selain kawasan hijau yang ditetapkan oleh Perda yang berikutnya juga kawasan yang juga di Perda terkait dengan Merauke sebagai gerbang Hati Kudus. Itukan kawasan suci yang tidak boleh ada yang lakukan kegiatan-kegiatan yang notabenenya okelah mereka bilang disitu cuma jualan tetapikan ada yang manfaatkan situasi disitu,” jelasnya.
Selain itu juga diduga lapak-lapak tersebut menjual Minuman Keras (Miras) yang notabenenya ilegal sehingga pihaknya harus melakukan penertiban.
” Disitu miras pun ada beredar disitu, terus ada cewe-cewe freelance yang tidak jelas disitu mangkalnya, kemudian musiknya juga mereka putar kencang-kencang menggangu masyarakat yang disekitar kita makanya kita tertibkan,” sambungnya.
Penertiban yang dilakukan petugas Satpol PP yaitu dengan mengangkut kontainer-kontainer yang dimodifikasi untuk dijadikan tempat berjualan. ” Kontainer kita angkut ke kantor dan ada beberapa yang sudah datang ambil dan kita sampaikan bahwa kalaupun mau jualan coba cari tempat yang diijinkan, kalau memang untuk jualan kedai-kedai kopi ya sudah kedai kopi jangan bikin ada embel-embel yang lain apalagi cuman berkedok kedai kopi ternyata ada jual Miras didalam itu yang menjadi persoalan,” pungkasnya.[JON-NAL]