Imigrasi Diminta Bijak Tangani Laporan Status Kependudukan WNI di Camp 19 Asiki
Merauke, PSP – Imigrasi Kelas II TPI Merauke diminta lebih bijak menangani laporan berkaitan dokumen atau status kependudukan Warga Negara Indonesia (WNI) atas nama Linus Donal Gembenop (LDG) di Camp 19 Asiki.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum LGD, Kaitanus Mogahay,SH menanggapi pernyataan pihak imigrasi kelas II TPI Merauke ke wartawan beberapa waktu lalu, yang menyebut akan mengusut status kependudukan WNI LDG berdasarkan surat keterangan yang dikirimkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boven Digoel.
Kaitanus menjelaskan, persoalan ini bermula dari status kepemilikan tanah di camp 19 Asiki. Yang mana 3 bulan lalu, LDG mendatangi PT Korindo Group disana, berkaitan dengan siklus tahun tanam yang hendak dilakukan perusahaan, bahwa pelepasan tahun 1998 dilepas oleh orangtua LDG dengan beberapa marga lainnya, seperti Gembenop, Mikan, Kerege, Gowe, dengan total 5 marga.
Namun belakangan, setelah dilihat ke belakang yaitu surat pelepasan tahun 1998, ternyata hanya 3 marga besar di dalamnya yang mempunyai hak yaitu, marga Gembenop, Gowe dan Mikan.
“Atas permulaan itu terjadilah tindakan-tindakan pemalangan di perusahaan yang sampai saat ini berproses laporan kami di kepolisian resor Boven Digoel,” ujar Kaitanus di Merauke, Sabtu (29/6).
Sebab adanya laporan yang dibuat ke kepolisian ada pihak yang melaporkan LDG ke imigrasi terkait dengan status kewarganegaraannya.
“Belum diketahui siapa yang melapor ke Imigrasi, tanggal 26 Juni 2024 lalu kami sebagai kuasa hukum sudah menemui pihak imigrasi, disana, pihak imigrasi menyampaikan bahwa mereka mendapatkan laporan dari masyarakat berkaitan dengan status kewarganegaraan LDG yang disebut WNA, yang seharusnya tidak memiliki hak menuntut hak ulayat nya di Indonesia,” jelas Kaitanus.
Kaitanus menegaskan, harus diketahui, kultur budaya di Papua, mengenai kepemilikan hak ulayat.
“Bisa saja warga negara PNG punya dusun sampai di negara Indonesia dan sebaliknya juga bisa. Karena ada sejarah disitu, Papua ini bukan tanah kosong artinya ada pemilik,” lanjutnya.
Kaitanus menyinggung soal, keberadaan warga PNG yang saat ini banyak di perusahaan seperti di PT. BIA, maupun PT. PAL.
“Banyak warga PNG yang tidak memiliki status dan identitas yang jelas disana, lalu kenapa imigrasi tidak melakukan proses terhadap itu?
Sehingga kami melihat (mempersoalkan status warga negara LDG) tidak lah benar. Karena LDG memiliki KTP, KK WNI dan terdaftar aktif di data kependudukan. Lalu mengapa imigrasi menyebut dia WNA berdasarkan undang-undang 12 Tahun 2016 tentang kewarganegaraan Indonesia. Sementara LDG ini sudah memiliki identitas Indonesia sejak tahun 2012,” tutur dia.
Dikatakan jika memang status kewarganegaraan LDG dipertanyakan, maka patut pula surat pelepasan dan sertifikat tahun 1998 dan 1999 yang saat ini dipegang perusahaan dipertanyakan.
“Kami berharap imigrasi melihat persoalan ini dengan bijak. Karena efek dari laporan ke imigrasi itu, nanti kami juga akan mempertanyakan status surat pelepasan tahun 1998 yang dipegang oleh PT. Korindo yaitu HGU yang mereka pegang. Karena kalau orangtuanya LDG warga negara PNG bagaimana bisa sertifikat tahun 1999 itu bisa keluar. Untuk itu kami minta imigrasi harus lebih teliti dan memahami hal ini, sebab bisa menimbulkan dampak sosial yang lebih banyak,” pungkasnya.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, Aditya Mardya Bhakti, A.md.Im., S.H lewat sambungan teleponnya menyampaikan Imigrasi akan menindaklanjuti laporan yang masuk menyangkut status kewarganegaraan LDG. “Iya kami akan tindaklanjuti (laporan status kewarganegaraan LDG,red),” ujar Bhakti. [ERS-NAL]