Pemalangan Kantor Dishub, Pemilik Hak Ulayat Tuntut Pembayaran Tanah Rp. 4,4 Miliar
Merauke, PSP – Buntut dari pemalangan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Merauke, Sekretaris Daerah (Sekda) Merauke, Yeremias Paulus Ruben Ndiken menggelar pertemuan dengan masyarakat pemilik tanah ulayat kantor Dishub Merauke.
Dikatakan Sekda Yeremias, dirinya melakukan pertemuan dengan pemilik Hak Ulayat tanah yang digunakan oleh Dinas Perhubungan kabupaten Merauke yaitu tanah rumpun Basik-Basik.
Sekda Yeremias menuturkan bahwa masyarakat pemilik hak ulayat kantor Dishub Merauke sejatinya telah mengajukan permohonan untuk pembayaran tali asih, dokumen-dokumen yang lalu sudah siapkan namun belum dirangkum secara baik kedalam administrasi keuangan.
“ Itukan memang mereka ada tapi itu belum masuk didalam dokumen anggaran kabupaten di tahun 2024 dan 2025,” katanya kepada wartawan seusai pertemuan, Kamis (27/6).
Pemilik hak ulayat meminta Pemda Merauke agar segera membayarkan uang panjar terlebih dahulu untuk pembukaan palang di kantor Dishub tersebut..
“ Saya sebagai Sekda akan berkoordinasi dengan Bupati bagaimana besaran pembuka palang ini. Mereka minta 15 persen dari yang sudah diusulkan, itu beban pemerintah terlalu besar karena sudah keuangan itu sudah dirinci sesuai dengan program yang ada pada dinas, badan sampai ke distrik, kelurahan masing-masing,” jelasnya.
Sedangkan tuntutan pemilik hak ulayat untuk tanah kantor Dishub sebesar Rp. 4 Miliar.
“ Tapi dari lokasi lahan kalau kita ukur itu tidak sampai 1 hektare cuman karena mungkin penantiannya terlalu lama itu yang menjadi rangkaian tuntutan itu,” sambungnya.
Namun begitu, pemilik hak ulayat sepakat untuk memberikan akses kepada pegawai Dishub Merauke terkait pekerjaan-pekerjaan yang sidaftnya darurat tetapi tidak untuk aktivitas kantor.
“ Kalau itu ada kaitan dengan surat-surat ijin yang perlu penerbitan cepat, saya sudah minta ijin kepada mereka (pemilik tanah, Red) untuk beri akses kepada petugas untuk mengambil komputer untuk cetak ijin berupa trayek-trayek baik itu di darat maupun yang di laut,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum pemilik hak ulayat kantor Dishub Merauke, Rivard Mehue, SH mengatakan pemalangan ini sudah terjadi sekitar 2 hari. Pemalangan dilakukan karena Pemda Merauke sampai saat ini tidak ada itikad baik, tidak ada penyampaian kepada masyarakat adat sampai kapan dibayarkan karena bangunannya didirikan sudah sejak lama dan sampai saat ini belum terjadi pembayaran.
“ Untuk nilai yang disepakati itu Rp. 4,4 Miliar dan diadakan pemalangan ini supaya ada panjar yang diberikan kepada pemilik tanah tersebut. Kami dari tuan tanah dan pemilik tanah adat tersebut tetap akan melakukan pemalangan sampai adanya panjar yang diberikan dari Pemda. Luasannya kurang lebih 2.900 meter persegi,” katanya.
Panjar yang diminta dari masyarakat sebesar 15 persen, tapi nanti Pemda memberikan berapa tergantung dari Pemda sesuai dana yang ada. “ Pemalangan tetap akan dilakukan tetap kalau mau mengambil berkas silahkan dari masyarakat pemilik adat juga sampaikan seperti itu tapi untuk aktivitas full tetap tidak bisa,” pungkasnya.[JON-NAL]