Bupati Hengki Yaluwo Serahkan SK PPPK Tenaga Kesehatan

0
Bupati Hengki saat menyerahkan SK PPPK kepada tiga perwakilan

Bupati Hengki saat menyerahkan SK PPPK kepada tiga perwakilan

Tanah Merah, PSP – Sebanyak 207 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2023 menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Boven Digoel, penyerahan SK Bupati Boven Digoel itu, diserahkan langsung oleh Bupati Kabupaten Boven Digoel Hengki Yaluwo S.Sos yang didampingi Asisten I dan III serta Plt Kepala BKD dan PSDM Kabupaten Boven Digoel di Aula Kantor Bupati Boven Digoel kemarin.

Bupati Boven Digoel dalam penyerahan SK mengatakan, penyerahan SK yang dilakukan sesuai dengan keputusan Menpan RB nomor : 546 tahun 2023 tentang penetapan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan pemerintah kabupaten/kota tahun anggaran 2023 sebanyak 420 formasi, namun sesuai dengan proses yang memenuhi syarat Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 207 formasi sampai dengan saat penyerahan keputusan ini.

Dikatakan Bupati, penyerahan SK yang dilakukan saat ini, merupakan momen yang ditungguh-tungguh sehingga menjadi kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri bagi mereka yang menerima SK, oleh karena itu dengan diangkatnya saudara sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, akan berdampak pada keselarasan pada peningkatan kesejahteraan, kepegawaian maupun karir.

“Sekali lagi saya mengucapkan selamat kepada saudara-saudari sekalian yang baru diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pppk, selamat menjalankan tugasnya dengan baik serta lebih disiplin dan bertanggung jawab,”ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Hengki juga ingatkan kepada 207 Penerima SK PPPK, agar dapat memanfaatkan amanah yang diberikan dengan sebaik-baiknya, serta berkomitmen dan bekerja secara maksimal ditempat kerja masing-masing untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Selain itu Pegawai PPPK juga tidak bisa mengajukan pemindahan tugas atau mutasi ke daerah lainnya, hal ini dikarenakan ASN dengan PPPK terikat dengan kontrak kerja sebelumnya telah di tanda tangani secara resmi.

“Saya berharap kepada Pegawai PPPK di lingkungan  pemerintah daerah kabupaten boven digoel untuk dapat menjalankan fungsi dan perannya sebagai tenaga kesehatan yang profesional, bertanggungjawab, serta dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas kinerja yang nantinya akan berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat boven digoel,”Pintanya.

Selanjutnya Bupati Hengki Menambahkan, kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah kabupaten Boven Digoel, bahwasannya sesuai dengan pasal 66 undang-undang nomor 20 tahun 2023, Pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat bulan Desember 2024 dan sejak undang-undang ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai Non ASN atau nama lainnya, selain pegawai ASN yang telah di data melalui database BKN pada tahun 2021. [VER-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *