Seringnya Nelayan Melakukan Ilegal Crossing, Perlu Dibangun PLBN di Torasi
Merauke, PSP – Ditangkapnya 2 kapal beserta 15 Anak Buah Kapal (ABK) asal Merauke oleh otoritas Australia beberapa waktu lalu karena telah melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Australia perlu menjadi perhatian serius. Kejadian tersebut bukan yang pertama kali terjadi, sebelumnya pada tahun 2022 lalu kapal asal Merauke melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan PNG, akibanya 1 nelayan meninggal dunia diduga akibat ditembak oleh petugas keamanan PNG saat melakukan patroli di perairannya.
Sebenarnya Pemerintah Daerah (Pemda) Merauke telah mengusulkan untuk dibangunnya Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Torasi untuk memantau dan mangawasi setiap kapal yang melakukan aktivitas di perbatasan antara kedua belah negara.
“ Terkait dengan nelayan yang sering melakukan lintas batas perairan Negara baik PNG maupun Australia, kami sudah pernah mengusulkan kebijakan untuk ada upaya penekanan laju daripada ilegal crossing di wilayah perairan Indonesia khususnya perairan Merauke. Kami memang pernah mengusulkan untuk dibentuknya Pos Lintas Batas Terpadu di batas negara kita yaitu di Torasi,” kata Kepala Dinas Perikanan kabupaten Merauke, Leunard Rumbekwan kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Dengan adanya PLBN di Torasi berarti sudah ada petugas CIQS ditempatkan disana sehingga diharapkan memudahkan para petugas untuk bisa melakukan pengawasan secara inetnsif kepada nelayan khususnya yang melakukan operasi di wilayah perairan Indonesia.
“ Sehingga bisa mencegah dan mengurangi upaya penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan Indonesia ke perairan PNG maupun Australia,” jelasnya.
Selain usulan tersebut sebenarnya pihaknya telah berulang kali menghimbau nelayan Merauke untuk tidak melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan PNG maupun Australia.
Namun dirinya melihat mungkin para nelayan ini ingin meningkatan usaha dan produksi dari sisi pendapatan dan hasil tangkapan, sehingga nelayan sangat mungkin untuk bisa melakukan upaya penangkapan ikan di wilayah perairan negara lain.
“ Itu yang kita hindari dengan nanti kita coba lakukan untuk penegakan hukum yang lebih ketat lagi agar bisa mengurangi tingkat ilegal crossing dan bisa memberikan dampak efek jera kepada nelayan yang sering melakukan ilegal crossing,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Merauke, Rekianus Samkakai mengatakan bahwa pihaknya memang telah mengusulkan dibentuknya PLBN di Torasi, namun hingga saat ini belum terealisasi.
“ Kurang lebih 5 tahun ini kami sudah sampaikan ke Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) termasuk ke Kemenlu, tetapi ada syarat terkait dengan Pos Lintas Batas Terpadu di Torasi harus ada kesepakatan kedua Negara,” ujarnya.
Ketika Indonesia ingin membangun tetapi belum ada kesepakatan dari pemerintah Papua Nugini, ini tidak dapat dilakukan pembangunan terkait dengan Pos terpadu di wilayah perbatasan kedua negara baik itu Indonesia maupun PNG. “ Sudah kami usulkan cuma belum ada respon dari pemerintah PNG, tapi pemerintah Indonesia terus lakukan komunikasi agar bisa ada pembangunan sarana dan prasarana Pos Lintas Batas Negara di Torasi. Tapi harapan nelayan bahwa perlu ada Pos Lintas Batas petugas CIQS di wilayah perbatasan agar dengan mudah bisa memantau nelayan kita baik itu nelayan tradisional yang menggunakan Speedboat maupun kapal di wilayah perbatasan,” pungkasnya.[JON-NAL]