Masyarakat Adat Palang,  Kantor Dishub Merauke Tutup

0
Masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik hak ulayat memasang sasi dan menggembok pagar Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke

Masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik hak ulayat memasang sasi dan menggembok pagar Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke

Merauke, PSP – Sekelompok masyarakat adat yang mengklaim sebagai pemilik hak ulayat memalang Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke, Rabu (26/6/2024). Para pegawai diminta untuk meninggalkan kantor dan masyarakat menutup pagar dengan sasi dan menggemboknya.

Imanuel Basik-Basik, perwakilan marga menyebut alasan mereka melakukan pemalangan lantaran belum ada penyelesaian yang dilakukan Pemda Merauke. Sebidang tanah yang sudah berdiri bangunan kantor itu, menurutnya, sudah cukup lama digunakan pemerintah.

“Kita palang ini supaya ada perhatian dari pemerintah. Pemerintah harus buka mata atas kita”, ujar Imanuel didampingi ketiga kakaknya, selaku pemilik hak ulayat.

Sebelumnya, kata Imanuel pihaknya sudah pernah menyurat ke pemerintah. Hanya saja belum ada jawaban pasti. Sebagai langkah terakhir melakukan pemalangan.

Palang yang dipasang itu  akan dibuka setelah ada kesepakatan antara pemilik hak ulayat  dengan pemerintah.

Untuk  nilai tuntutan ganti rugi yang akan disampaikan kepada pemerintah, sebut Imanuel, masyarakat tidak menuntut berlebihan. Mereka akan mengikuti aturan pemerintah dan sesuai dengan NJOB.

“Kalau besar tuntutan, kita ikut aturan saja”, singkatnya. Pantauan media ini di lapangan saat pemalangan dilakukan para pegawai memilih untuk meninggalkan kantor. Kini situasi kantor tampak lengang. Pintu kantor tampak tertutup.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *