Cabuli Tiga Bocah Dibawah Umur, Pemuda Bejat Ini Diciduk Polisi
Merauke, PSP – Seorang pekerja swasta berinisial H (27) di Kabupaten Merauke akhirnya diringkus petugas lantaran diduga melakukan tindak pidana cabuk terhadap tiga anak dibawah umur. Korban pertama berumur 4 tahun, korban kedua berumur 6 tahun dan korban ketiga 9 tahun.
Kapolres Merauke melalui KBO Reskrim, Ipda sewang yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Satuan Reskrim. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik kejadian yang menimpa korban pertama dan kedua di tahun 2023 lalu. Sementara korban ketiga terjadi 18 Juni 2024.
“Kasus ini terungkap setelah kejadian ketiga. Dari korban ketiga ini terungkap ternyata sebelumnya sudah ada dua korban”, beber Ipda Sewang di ruang kerjanya, Rabu (26/6/2024).
Dalam penanganan kasus ini penyidik sudah memeriksa delapan orang saksi, termasuk saksi korban. Pelaku sendiri tidak mengelak perbuatannya. Pelaku sendiri dijerat pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peratuan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Modus pelaku mengajak korban untuk bermain. Disitulah ia memanfaatkan waktu cabuli korban”, jelasnya. Ipda Sewang menambahkan korban dengan pelaku saling kenal, karena masih tinggal satu pemukiman. [FHS-NAL]