15 ABK yang Ditahan Otoritas Australia Segera Dipulangkan
Merauke, PSP – Sebanyak 2 kapal ikan yang berisikan 15 Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia ditangkap oleh Otoritas Australia beberapa hari lalu. Mereka ditangkap karena telah melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Australia.
Bupati Merauke, Drs. Romanus Mbaraka, MT mengatakan bahwa patroli Australia memiliki cacatan kapal-kapal Indonesia yang sering melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Australia. Dari 4 kapal yang melakukan ilegal fishing tersebut, 2 kapal diantaranya telah digiring ke pelabuhan Australia di Darwin.
Sedangkan 1 kapal ditahan dan ABK-nya dipindahkan ke 1 kapal lainnya untuk diarahkan kembali ke perairan Indonesia.
“ Yang lainnya digiring, rupanya ada 1 kapal yang mungkin sudah terlalu sering dalam catatan mereka nah kapal itu yang mungkin akan ditenggelamkan atau sementara masih diteliti lebih detail lagi. 2 Kapal lain sudah digiring ke pelabuhan di Darwin, ABK-nya lagi diteliti sesudah itu berdasarkan aturan di negara sana akan dikembalikan,” jelasnya kepada wartawan di kantor Bupati, Selasa (25/6).
Dijelaskan Bupati Romanus, kondisi ke-15 ABK yang ditahan dalam kondisi baik dan tengah menjalani karantina untuk nantinya dipulangkan ke Indonesia.
“ Cuman mereka disana karantina karena Australia selalu care bahwa jangan sampai ada penyakit yang dibawa. Kondisi mereka cukup baik. Ini sudah verifikasi kayanya, informasi nanti dikembalikan karena mungkin tidak temukan pelanggaran yang lebih berat,” sambungnya.
Pengalaman dirinya mengurus nelayan yang ditangkap di perairan Australia, nantinya para ABK akan dipulangkan ke Indonesia melalui Bali dengan dibiayai oleh pemerintah Australia untuk pemulangannya.
“ Nanti dari Bali misalnya ke Merauke nanti kepala Badan Perbatasan yang urus,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD), Rekianus Samkakai mengatakan 15 ABK sudah diverifikasi datanya dan Pemerintah Daerah diminta untuk menyampaikan data diri berupa KTP atau KK untuk 15 nelayan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Otoritas Australia, tidak ditemukan hasil tangkap yang dilarang di perairan Australia sehingga ke-15 ABK yang ditahan tersebut akan segera dipulangkan.
“ 5 Hari mereka akan di karantina, setelah di verifikasi datanya hari ini kami kirim data yang diminta, kemungkinan akan dibebaskan,” tambahnya.
Ketika dibebaskan, pemerintah Australia kemungkinan memberikan biaya pemulangan sampai di Bali, dari Bali ke Merauke sejatinya tanggung jawab penuh pemilik kapal, selebihnya kebijakan dari pemerintah daerah terkait pemulangan 15 nelayan nanti.
“ Kita minta mereka (pemilik kapal, Red) bertanggung jawab karena berangkat dari pengalaman coba kita mengurus baik itu yang tertangkap di PNG maupun Australia pemilik kapal tidak bertanggung jawab, tetapi kemarin kita minta ke 2 pemilik kapal bertanggung jawab tapi ada kesediaan mereka akan upayakan. Kapalnya disita dan dimusnahkan, ABK-nya yang kembali,” pungkasnya.[JON-NAL]