Terkait Penerapan KRIS, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

0
Kepala BPJS Kesehatan Merauke, Hernawan Priyastomo

Kepala BPJS Kesehatan Merauke, Hernawan Priyastomo

Merauke, PSP – Presiden Republik Indonesia beberapa waktu lalu mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang didalamnya mengatur salah satunya terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standara (KRIS) BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan cabang Merauke, Hernawan Priyastomo mengatakan didalam Perpres tersebut tidak menyebutkan adanya penghapusan kelas kepesertaan BPJS Kesehatan.

“ KRIS itukan sempat rame karena terbit Perpres 51 Tahun 2024, disana memang menyebutkan KRIS. Yang berkembangan diluar kan kelas dihapus, tapi di Perpres memang tidak menyebutkan bahwa ada penghapusan kelas, kemudian disana menyebutkan juga akan diatur oleh peraturan lebih lanjut mungkin Permenkes, tapi sampai saat ini juga belum ada Permenkesnya,” katanya kepada media ini beberapa waktu lalu.

Untuk saat ini tidak ada penghapusan kelas, KRIS tersebut lebih ke standar ruangan.

“ Misal di rawat kelas 1 di RSUD Merauke itu standar sama dengan kelas 1 di RSUD Jayapura, di Surabaya misalnya. Mungkin itu yang dimaksud Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), ada kriteria-kriteria ruangan yang harus dipenuhi dan lain sebagainya,” jelasnya.

Kriteria untuk KRIS tersebut tercantum di Perpres, kurang lebih terkait dengan jumlah bed, jarak tirai dan lain sebagainya.

“ Jadi KRIS ini lebih ke peningkatan mutu layanan,” sambungnya.

Lebih lanjut, untuk sejauh ini karena memang BPJS Kesehatan masih menggunakan kriteria kredensialing atau rekredensialing yang sebelumnya, jadi ketentuannya masih mengikuti yang lama.

“ Mungkin karena juga di Perpres itu disebutkan masih ada tenggang waktu, mungkin Rumah Sakit mulai perlu mempersiapkan dan berbenah. Iuran tidak ada perubahan, kelas juga masih sama dengan sebelumnya tidak ada penghapusan dan sebagainya,” pungkasnya.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *