15 ABK Asal Merauke Ditangkap Otoritas Australia

0

Pertemuan terkait penanganan 15 ABK yang ditahan Otoritas Australia.

Merauke, PSP – Kejadian nelayan asal Merauke yang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah negara lain dan ditangkap otoritas negara lain kembali terjadi. Kali ini kejadian tersebut menimpa 4 kapal asal Indonesia yang ditangkap oleh Otoritas Australia karena telah melakukan aktivitas penangkapan ikan atau Ilegal Fishing di perairan Australia.

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Merauke, Rekianus Samkakai mengatakan bahwa dari laporan resmi yang pihaknya terima, saat ini terdapat 2 kapal beserta 15 Anak Buah Kapal (ABK) yang ditangkap yaitu KMN. Nurlela dan KMN Putra Iksan Jaya.

“ Kami mendapat laporan dari ketua HNSI pada hari Kamis kemarin. Saat ini 2 kapal ditahan di Darwin, sudah ditangani oleh pihak pemerintah Indonesia di Australia,” kata Rekianus kepada wartawan di kantor Bupati Merauke, Senin (24/6).

Dijelaskan Rekianus saat ini kondisi 15 ABK yang ditahan di Australia dalam kondisi sehat dan tengah ditangani oleh KRI Indonesia di Australia.

“ Ada 15 nelayan yang saat ini menurut informasi lewat telepon tadi (kemarin, Red) pagi dari Darwin ke kami saat ini berada di rumah tahanan di otoritas Darwin, sudah dijenguk oleh pihak KBRI di Darwin. Dari 15 orang itu 2 diantaranya itu Nahkoda, mereka dalam keadaan sehat,” jelasnya.

Sementara itu, 1 kapal ditenggelamkan dan ABK-nya dipindahkan ke KMN Latimojong dan dipulangkan ke perairan Indonesia.

Langkah yang Pemerintah Daerah (Pemda) Merauke lakukan adalah mengumpulkan para pemilik kapal dan keluarga untuk dilaporan Bupati Merauke.

“ Lalu laporan ini juga kami sampaikan koordinasi ke pihak Kemenlu dan pihak Kementerian Perikanan terkait dengan proses seperti apa hukuman atau sanksi yang dijalan disana termasuk proses pemulangannya nanti seperti apa tapi semua menunggu laporan resmi secara tertulis dari Kemenlu,” sambungnya.

Namun begitu, dirinya menegaskan bahwa sebenarnya pemilik kapal memiliki tanggung jawab penuh jika nantinya para ABK yang ditahan di pulangkan. Sementara pemerintah daerah hanya menunggu kebijakan dari Bupati terkait pemulangan para ABK tersebut.

“ Sesuai dengan petunjuk bahwa baik itu kementerian Luar Negeri, Kementerian Perikanan dan Pemerintah Daerah bahwa yang menjadi tanggung jawab ketika para nelayan ditangkap baik itu di Australia atau di PNG setelah menjalani masa hukuman atau dipulangkan, ini sebenarnya adalah tanggung jawab penuh pemilik kapal dan mereka bersedia,” pungkasnya.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *